PIlpres 2024
58 Hari Menuju Pilpres 2024 - Kapuspen TNI dan Pengamat Tanggapi Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto jadi sorotan.
Jenis hukuman tersebut, kata dia, berupa teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Keempat, sesuai Pasal 93 UU 17/2017, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, kata dia, juga mengawasi pelaksanaan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota kepolisian.
Sedangkan di Pasal 95, kata dia, Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
Selanjutnya, kata dia, merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota kepolisian; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.
Keenam, kata Fahmi, Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan jelas melarang pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan sejumlah pihak dalam kegiatan kampanye, salah satunya adalah anggota TNI.
Aturan tersebut, kata dia, diikuti ayat (3) yang melarang anggota TNI untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dan ayat (4) yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan itu merupakan tindak pidana pemilu.
"Ketujuh, Pasal 494 UU yang sama mengatur bahwa pelanggaran atas larangan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata dia.
Mengacu pada poin-poin tersebut, maka kajian pengawasan atas potensi dugaan pelanggaran netralitas TNI sebagaimana diatur UU Pemilu yang dilakukan oleh Mayor Teddy, katadia, sudah semestinya dilakukan oleh Bawaslu.
Hal tersebut, lanjut dia, termasuk dengan meminta keterangan pada yang bersangkutan dan pihak-pihak lain.
Bawaslu, kata dia, kemudian harus menyampaikan rekomendasinya pada instansi yang bersangkutan, dalam hal ini TNI.
Menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang tentunya juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 39 UU TNI, menurut Fahmi terdapat dua opsi mekanisme yang mungkin ditempuh oleh TNI.
Pertama, melalui mekanisme hukum disiplin militer dengan mengacu pada ketentuan dalam UU 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Mekanisme tersebut, kata dia, dapat diterapkan jika hasil kajian Bawaslu menyimpulkan bahwa Mayor Teddy memang berada di arena debat bersama tim kampanye Prabowo dan menggunakan kostum/atribut yang berkaitan dengan kontestan tersebut, tapi tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye.
"Artinya, Mayor Teddy hanya diduga melakukan perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan/perintah kedinasan (Pasal 39 UU TNI dan Buku Saku Netralitas TNI)," kata Fahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.