PIlpres 2024
58 Hari Menuju Pilpres 2024 - Kapuspen TNI dan Pengamat Tanggapi Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto jadi sorotan.
Lolly menegaskan Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran pemilu.
Ia mengingatkan ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kamu harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu,” kata dia.
Potret Mayor Inf Teddy sebelumnya viral di media sosial X (Twitter).
Dalam foto yang beredar, ia tampak di bagian pendukung Prabowo saat turut hadir ke debat perdana capres.
Ia mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Kata Pengamat Militer
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi memandang ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang sedang dikaji oleh Bawaslu RI.
Pertama, kata Fahmi, netralitas adalah salah satu agenda reformasi TNI yang dinormakan dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Kedua, kata dia, agar persoalan netralitas itu dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit, Mabes TNI juga telah mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI.
Buku itu, lanjut dia, merinci sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Di antaranya, kata dia, prajurit dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI;
"Kemudian juga dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
Ketiga, kata dia, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer antara lain menyebutkan bahwa pelanggaran hukum disiplin adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.