Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Karyawan yang Rekam Preman Minta Uang dan Es Krim Pilih Resign, Kepala Toko Angkat Bicara

Video viral adu argumen antara seorang pria dan seorang karyawan di sebuah toko es krim tengah menjadi viral di media sosial.

Tayang:
Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Karyawan yang Rekam Preman Minta Uang dan Es Krim Pilih Resign. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Video viral adu argumen antara seorang pria dan seorang karyawan di sebuah toko es krim tengah menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat menyuarakan ketidakpuasannya dengan nada tinggi kepada seorang karyawan wanita yang sedang melayaninya di kedai es krim tersebut.

Kejadian ini terjadi saat kedai es krim sedang sepi dari pengunjung.

Pertama-tama, pria itu seolah-olah akan melakukan pembelian, namun ternyata niatnya adalah memaksa karyawan dengan alasan meminta uang keamanan.

Meskipun demikian, karyawan tersebut menegaskan penolakannya terhadap permintaan pria tersebut, yang mengenakan kaus putih abu-abu.

Cekcok pun tak dapat dihindari ketika pria tersebut memaksa untuk mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu setiap bulannya.

Selain uang, pria tersebut bahkan mencoba memaksa karyawan tersebut memberikannya jatah es krim setiap bulan.

Pria di Medan palak karyawan es krim
Pria di Medan palak karyawan es krim

Karyawan kedai pun bersikeras tidak menuruti permintaan pria itu.

Dari keterangan videonya, cekcok itu terjadi di kedai es krim Xin Xue di Medan Johor, Kota Medan.

Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @liputanmedan pada Jumat (8/12/2023).

Hingga artikel ini ditulis Senin (11/12/2023), video tersebut telah mendapatkan 67,8 ribu tayangan.

Korban enggan lapor

Mengutip Tribun-Medan, kasus pungutan liar di kedai es krim Xin Xue berakhir damai.

Kasus ini dinyatakan berakhir setelah korban berinisial KN (22) enggan melaporkan aksi pemalakan yang dilakukan pria bernama Diansyah ke polisi.

Padahal KN sudah mendapatkan arahan apabila ingin melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved