Breaking News
Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Orangtua dan Tokoh Masyarakat Tertipu

Kisah kontroversi mencuat tentang perhelatan pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa/ dok Kepala Desa
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Orangtua dan Tokoh Masyarakat Tertipu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah kontroversi mencuat tentang perhelatan pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pernikahan ini melibatkan pengantin keduanya perempuan, dengan inisial IH (23 tahun) dan AY (25 tahun).

Keduanya berhasil menjalani ikatan pernikahan secara siri setelah berhasil menyembunyikan kebenaran dari keluarga, masyarakat, dan tokoh-tokoh setempat.

AY, yang berasal dari Kalimantan, berhasil menyamar sebagai seorang lelaki dan melangsungkan pernikahan siri dengan IH, warga asli Cianjur, pada Selasa (28/11/2023).

Kebohongan mereka terungkap ketika Ayah IH, Dayat, menemukan kejanggalan ini saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kepala Desa Pakuon, Abdulah mengatakan pernikahan antara IH dan AY sempat dilarang lantaran identitas AY tidak jelas.

Pihak keluarga IH bersikeras melakukan pernikahan secara siri dan dihadiri keluarga hingga ustaz setempat.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," bebernya.

Abdullah menambahkan IH dan AY sudah dua tahun saling kenal melalui media sosial.

AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."

"Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya.

Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan. 

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved