Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NPWP

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Berikut Ini Langka-langkah Aktivasinya

Hal ini penting agar Anda tidak terhambat saat mengurus keperluan pajak dan keuangan.

Editor: Glendi Manengal
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id

2. Pilih menu ‘‘Login’’

3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’

4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.

5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data

6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’

7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’

8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya.

Cara Cek integrasi NIK dengan NPWP:

1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Klik “Cari”.

Suryo mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Sosialisasi integrasi NIK dengan NPWP juga dilakukan oleh pemangku kepentingan yang banyak menggunakan data NIK dan NPWP, seperti perbankan.

Tenggat waktu diundur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved