Dugaan Korupsi di MAN
5 Tersangka Dugaan Korupsi di MAN Model Manado Diserahkan ke JPU, Evans: Ditahan di Rutan
Penyerahan kelima tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan penyidik Polresta Manado yang termuat dalam lima berkas perkara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Manado akhirnya melimpahkan lima tersangka dugaan kasus korupsi MAN Model Manado kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga.
Menurutnya penyerahan kelima tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan penyidik Polresta Manado yang termuat dalam lima berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado.
"JPU menyatakan kelima tersangka berkasnya sudah lengkap dan diserahkan hari ini," ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini kelima tersangka korupsi MAN Model Manado yakni SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO sudah ditahan di Rutan Manado.
"Mereka sekarang sudah ditahan di Rutan Manado selama 20 hari," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu juga mengatakan hal yang sama.
"Betul sudah diserahkan ke Kejari kelima tersangka," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, setelah dilakukan penyidikan selama dua tahun.
Polresta Manado akhirnya menetap lima orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Peralatan Keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Yang Bersumber Dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait mengatakan kelima tersangka langsung ditahan pada Kamis 10 Agustus 2023.
Adapun identitas kelima tersangka adalah Syarif Salim Raya selaku kuasa pengguna anggaran, Victor Mawitjere selalu PPK,
Deni Budiman selau Direktur perusahaan penyedia, Rommy Mo’o selaku penyandang dana, dan Yusri Mo’o selalu pelaksana lapangan. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Diikuti 15 Perusahaan, Pemkab Minahasa Gelar Job Fair 2025 |
![]() |
---|
Paskibraka Bitung 2025 Dikukuhkan, Ini Pesan Hengky Honandar |
![]() |
---|
Obor Pemuda GMIM, Renungan Sabtu 16 Agustus 2025, Matius 22:19-20, Memberi Hati |
![]() |
---|
Lirik Lagu Teruntuk Dirimu - The Lantis, Teruntuk Dirimu Yang Mencampakkan |
![]() |
---|
Paskibraka 2025 Dikukuhkan, 30 Anggota Bakal Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Kepulauan Sangihe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.