Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Jasa Aborsi Online, yang Buka Praktek Aborsi Adalah Pria 19 Tahun, Belajar dari Google

Sosok pelaku utamanya adalah SES alias Jhon, masih berusia 19 tahun. Praktik jasa aborsi ilegal ini dibongkar oleh kepolisian Kota Bandung. 

|
Editor: Indry Panigoro
(Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
SES alias John, pengedar obar aborsi yang berhasil diringkus, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/12/2023). 

"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung. Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun. Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.

Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.

Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).

Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.

Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.

“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.

Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.

Kasus Serupa

Tak hanya di Kota Bandung, kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bandung. Belum jelas kaitan antara kedua kasus tersebut. Namun, modus mereka sama, mengedarkan obat aborsi dan menjaring korbannya melalui media sosial.

Satu satunya perbedaan, SM (30), pelaku yang ditangkap aparat Polresta Bandung, tak terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi seperti yang dilakukan Jhon.

SN hanya menjual obat aborsi, atau memandu proses aborsi melalui telepon whatsapp.

Memandunya, mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses pengeluaran janin, dan pascapersalinan.

Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai seorang dokter.

Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta. Pelaku mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap. Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved