Jalan Manado Bitung
Selama Pasar Airmadidi Beroperasi, Kendaraan Roda Enam Dilarang Lewat Jalan Raya Manado - Bitung
Jalan Raya Manado - Bitung terlarang bagi kendaraan roda enam selama Pasar Airmadidi beroperasi.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kendaraan roda enam, dilarang melewati Jalan Raya Manado - Bitung, Sulawesi Utara.
Hal itu setelah keluarnya, imbauan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Dinas Perhubungan.
Di mana Dinas Perhubungan mengeluarkan imbauan, setiap hari pasar yaitu pada Selasa, Kamis dan Sabtu agar masyarakat pengemudi kendaraan dari arah Manado menuju Airmadidi dan sebaliknya, agar tidak melintas jalan raya Manado - Bitung.
Tepatnya di area Terminal Airmadidi, untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Sehubungan adanya relokasi pasar Airmadidi ke terminal Airmadidi.
Seperti diketahui, pasar Airmadidi ini beroperasi sejak pagi hingga siang hari.
Kasat Lantas Polres Minut Iptu Muthia Khansa Nurwijaya saat dihubungi membenarkan hal itu.
"Kendaraan roda enam ke atas selama jam pasar, dilarang melewati jalan raya Manado-Bitung," kata Kasat Lantas Polres Minut, Rabu 6 Desember 2023.
Menurutnya, hal itu sebagai antisipasi karena akan terjadi perlambatan kendaraan di lokasi pasar.
"Jadi untuk kendaraan roda enam dialihkan ke jalan Soekarno," sebut Kasat.
Kemudian untuk roda empat, menurut Kasat hanya diimbau agar mengambil jalur Soekarno, kalau tidak ingin terjadi perlambatan kendaraan.
"Pengalihan ini hanya selama pasar beroperasi," tutupnya. (fis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.