Sidang Pembunuhan Indo Sarapung
Pembunuh Tukang Ojek Asal Papakelan Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup, Sesuai Tuntutan Jaksa
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Indo Sarapung
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -Rando Singal terdakwa pembunuhan tukang ojek asal Papakelan, Tondano Indo Sarapung divonis seumur hidup.
Putusan terhadap Terdakwa Rando dibacakan Majelis hakim, Nur Dewi Sundari (ketua majelis), Anita Gigir, Dinggus Adrian puturuhu (anggota) dalam sidang Putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (5/12/2023).
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Indo Sarapung.
Baca juga: Tangis Keluarga Indo Sarapung Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan di Tomohon, Minta Pelaku Dihukum Mati
Kasi Intel Kejari Tomohon Dedykarto Asinaga yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menyebut putusan sudah sebagaimana dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
"Dakwaan dan tuntutan kami yakni pasal 340 KUHP. Terdakwa dituntut seumur hidup dan putusannya juga seumur hidup," kata Dedykarto usai sidang Putusan.
Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa masih belum bisa memastikan apakah melakukan banding atau tidak.
"Nanti liat 7 hari kedepan kalau terdakwa terima. Tentu JPU juga terima karena sudah sesuai Tuntutan pidana," ujarnya.
Adapun Rando Singal merupakan Pria asal Rurukan, Kota Tomohon yang menghabisi nyawa Indo Sarapung, tukang ojek asal Papakelan, Kecamatan Tondano Timur secara brutal.
Bahkan Terdakwa usai menghabisi nyawa korban turut membawa motor dan handphone milik korban.
Sebagaimana Rekonstruksi berlangsung di empat lokasi dengan total ada 37 adegan.
Dimulai dari tempat Kos terdakwa Rando Singal di Kelurahan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Lalu berlanjut di Kompleks Pusat Kota Tondano tempat korban mangkal, sekaligus lokasi tersangka memesan ojek yang dikendarai korban.
Kemudian di Perkebunan Mahawu, Rurukan yang menjadi lokasi terdakwa menghabisi nyawa korban. Sekaligus membawa kendaraan bermotor dan handpone milik korban. (hem)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.