Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Warga Keluhkan Ratusan Bendera Parpol di Tengah Jalan Dua Jalur Matali Kotamobagu Sulawesi Utara

Jelang pemilu, banyak atribut parpol yang bertebaran di ruang publik, termasuk atribut sosialiasi maupun sebagai alat kampanye.

Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Ratusan bendera parpol terpasang di jalan jalur dua kelurahan Matali, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan bendera partai politik (parpol) di sepanjang jalan dua jalur di Kelurahan Matali, Kotamobagu, Sulawesi Utara, dikeluhkan warga.

Jelang pemilu, banyak atribut parpol yang bertebaran di ruang publik, termasuk atribut sosialiasi maupun sebagai alat kampanye.

Seperti di sepanjang jalan KS Tubun yang berada di jalan dua jalur tersebut terpasang ratusan bendera parpol.

Dari pantauan Tribunmanado.co.id pada Senin (04/12/2023) terdapat dua bendera parpol yang terpasang di jalur tersebut, yakni PDIP dan Nasdem.

Namun siapa sangka, pemasangan bendera di tengah jalan dua jalur tersebut dikeluhkan warga.

Warga menilai bila ratusan bendera tersebut justru mengganggu keindahan kota.

"Yaa mengganggu keindahan. Banyak sekali yang terpasang," kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga tersebut mengharapkan agar bendera parpol tersebut tak perlu dipasang di jalan itu, karena merupakan fasilitas umum.

"Setahu saya kan tidak bisa. Baiknya di pasang di tempat lain saja, tidak perlu di tengah jalan begitu," ungkapnya.

Bendera parpol memang tidak termasuk ke dalam alat peraga kampanye atau apk.

Namun, berdasarkan peraturan dalam pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Dalam poin ketiga perturan tersebut, KPU menghimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU.

Ada pun tempat yang dilarang dalam peraturan tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. (Gobel)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved