Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun

Sosok Christofer Dhyaksadarma, Kakak Mario Dandy yang Harus Jual Ayam Goreng Demi Menyambung Hidup

Berikut ini sosok Christofer Dhyaksa Darma, kakak Mario Dandy yang harus menjual ayam goreng demi menyambung hidup.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Istimewa
Sosok Christofer Dhyaksa Darma, kakak Mario Dandy yang harus menjual ayam goreng demi menyambung hidup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Christofer Dhyaksa Darma adalah kakak Mario Dandy Satrio.

Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kehidupan keluarganya kini berubah.

Mario Dandy Satrio dipenjara karena kasus penganiayaan sedangkan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo  terjerat kasus gratifikasi.

Sejumlah aset yang dimiliki Rafael Alun disita.

Kehidupan Christofer Dhyaksadarma pun kini berubah.

Christofer Dhyaksadarma atau akrab disapa Masto, merupakan anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun menangis saat jalani sidang lanjutan kasus gratifikasi.
Rafael Alun menangis saat jalani sidang lanjutan kasus gratifikasi. (Tribunnews/com/Irwan Rismawan)

Masto kini disebut-sebut harus berjualan ayam goreng demi menyambung hidup.

Hal itu terungkap dalam persidangan Rafael Alun.

Bahkan Rafael Alun terisak tangis saat di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Rafael Alun tak kuasa menangisi mengungkapkan nasib keluarganya yang kini benar-benar jatuh miskin.

Bahkan, putranya Christofer Dhyaksa Darma terpaksa harus membuka warung makan tenda di pinggir jalan karena terdampak aset-aset Rafael Alun yang disita.

Semua aset kekayaannya turut disita hingga restoran milik keluarga pun terpaksa ditutup.

Imbasnya kini sang putra sulung, kakak Mario Dandy jualan ayam goreng di pinggir jalan.

Kakak Mario Dandy itu dikabarkan sempat mendatangi Rafael Alun ke rutan untuk meminta sokongan modal buka warung makan tenda tersebut.

"Christofer pernah datang mengunjungi saya di Rutan meminta bantuan 12 juta untuk membeli tenda, katena restoran kami yang di Jogja sudah tutup, Yang Mulia," ujarnya dengan suara bergetar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (27/11/2023).

Air mata Rafael Alun pun tak terbendung saat menceritakan bahwa kakaknya yang memberi bantuan modal usaha kepada sang anak.

Christofer, anak Rafael Alun
Christofer, anak Rafael Alun (HO)

Dia juga mengungkapkan bahwa dagangan sang anak, yakni ayam goreng di pinggir jalan laku keras.

"Tenda itu terbeli?" tanya penasihat hukum Rafael Alun.

"Dibantu oleh kakak saya," ujar Rafael Alun sembari menangis.

"Dan sekarang Yang Mulia, Puji Tuhan dagangannya laris. Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis," kata Rafael Alun dengan nafas tersendat-sendat karena tangis.

Pilunya, sang istri Ernie Meike Torondek pun harus bergantung hidup dengan putranya itu.

Mengingat kondisi keuangan dan saldonya juga sudah habis tak tersisa.

"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.

Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.

Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi.

Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.

"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia. Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK.

Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.

Kasus di atas membuat Rafael Alun dan keluarganya jatuh miskin.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan penuntutan Rafael Alun, mantan pejabat pajak pada pertengahan Desember 2023, tepatnya Senin (11/12/2023).

Tuntutan itu terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Sidang saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada Hari Senin tanggal 11 Desember," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Dengan dijadwalkannya pembacaan tuntutan, maka agenda pembuktian perkara ini di persidangan sudah rampung.

Ke depannya takkan ada lagi saksi-saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa," kata Hakim Suparman.

Baca juga: Tangis Rafael Alun Mengaku Anaknya Kini Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan Namun Laku Keras

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved