Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Akui Tipu Group Mulia, Dapat Keuntungan Rp 2,5 Miliar dan Dirikan Perusahaan

Rafael Alun Trisambodo Akui Tipu Group Mulia, Dapat Keuntungan Rp 2,5 Miliar dan Dirikan Perusahaan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Rafael Alun Trisambodo Akui Tipu Group Mulia, Dapat Keuntungan Rp 2,5 Miliar dan Dirikan Perusahaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengakui melakukan penipuan terhadap Group Mulia.

Dalam tindak penipuan tersebut, Rafael mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,5 miliar.

Rafael juga disebut telah mendirikan sebuah Perusahaan pada tahun 2022 lalu.

Aksi penipuan Rafael Alun Trisambodo terhadap Group Mulia itu tentang penyelesaian masalah hukum.

Rafael mengakali Group Mulia seolah-olah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum.

Hal itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo ketika dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105.

“Ini dari keterangan saudara Pak, di poin 105 ini, saudara menerangkan begini, saya bacakan 'dapat saya jelaskan bahwa saya memikiki safe deposit box di Mandiri dimana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya S2 Universitas Indonesa mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group,” ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Tribunnews.com/Ilham)

Jaksa terus membacakan BAP Rafael Alun. Dari keterangan tersebut, eks pejabat Ditjen Pajak itu mengakui telah menipu Grup Mulia.

“Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum,” papar Jaksa membacakan BAP Rafael Alun.

“Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN (Pajak pertambahan nilai)-nya,” ungkap Alun dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Usai Jaksa membacakan BAP tersebut, Rafael Alun tidak membantah.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani PT ARME merupakan perkara hukum.

“Izin menjawab Yang Mulia, itu betul tapi bukan perkara pajak.

Jadi itu perkara di Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Rafael Alun.

“Jadi itu permasalahan hukum seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu,” ucapnya.

Lantas Jaksa KPK pun mendalami pengakuan Rafael Alun yang mendapat bagian terbesar lantaran menghitung PPN-nya.

Menjawab pertanyaan itu, eks pejabat pajak ini mengakui bawa hal itu adalah akal-akalan.

“Sebetulnya tidak ada, jadi kami buat perhitungan PPN seolah-olah menggelapkan PPN padahal tidak.

Jadi itu usaha tipu-tipu Yang Mulia, mohon maaf.

Jadi pada saat itu masih muda terikut arus jadi tipu-tipu saja Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan,” ungkap Rafael Alun.

“Begitu ya, tipu-tipu tapi menghasilkan?” timpal Jaksa.

“Betul, mohon izin Yang Mulia, mohon maaf,” tutur Rafael Alun.

Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun

dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com)

Baca juga: Viral Istri Rafael Alun Trisambodo Alun Punya 70 Tas Mewah, Harganya Terungkap, Fakta Lain Bocor

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved