Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kondisi Terkini Bitung

5 Tersangka Ketegangan Dua Kelompok di Bitung Ditetapkan Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Jenderal dua bintang ini mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. 

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Wali Kota Bitung Maurits Mantiri memberi keterangan pada konferensi pers pascaketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Minggu (26/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. 

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto

Menurutnya, lima pelaku dengan TKP jalan Sudirman ditetapkan pasal 338. 

Baca juga: Polres Bitung Tegaskan 2 Kelompok yang Terlibat Ketegangan tak Kantongi Izin

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia. 

Jenderal dua bintang ini mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. 

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya. 

Mantan Kapolda NTT ini mengaku masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung. 

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Pusat Kota

Sehari sebelumnya Sabtu (25/11/2023) jelang malam terjadi ketegangan dua kubu di Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Tepatnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Lokasi kejadian di ruas jalan yang merupakan pusat Kota Bitung.

Foto dan video yang memperlihatkan ketegangan kedua kubu viral di media sosial.

Ada yang terlihat memegang pedang, parang, kayu, bambu, hingga batu. Sempat saling balas mengejar.

Hingga berita ini diposting, belum diketahui penyebab ketegangan kedua kubu.

Lokasi kejadian berada di pusat Kota Bitung. Berjarak sekira 44 kilometer dari Kota Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved