Minahasa Sulawesi Utara
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di SMK Negeri 2 Tondano Sulawesi Utara, Ternyata Residivis
Polres Minahasa akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian di SMK Negeri 2 Tondano.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO ID, Tondano – Polres Minahasa akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian di SMK Negeri 2 Tondano.
Setelah melakukan pengembangan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik di beberapa tempat.
Ada pun terduga pelaku yakni lelaki inisial ML alias Kalo (21), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca juga: Maling Bobol SMK Negeri 2 Tondano Minahasa Sulawesi Utara Gasak Keyboard, Laptop hingga Uang Tunai
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian, pada Kamis 23 November, sekitar pukul 16.30 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Jawa Tondano,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan terduga pelaku yang juga residivis itu. Pihak penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti curian yang disimpan di Kompleks Pekuburan Wawalintoan.
“Terduga pelaku inisial ML alias Kalo kita sudah amankan, termasuk barang bukti curian berupa unit 5 laptop, 1 keyboard, 1 mic, 1 mixer audio, 1 TV LCD, 2 speaker aktif, 1 monitor, dan 1 printer,” kata Kapolres Minahasa, dalam konferensi pers, di Mapolres, Sabtu (25/11/23).
Ada pun pelaku menjalankan aksinya, yaitu melakukan pembobolan ruangan penyimpanan barang elektronik dengan cara merusak, mencungkil pintu dan jendela. Kemudian masuk dengan cara memanjat dan merusak plafon.
“Tempat kejadian pencurian ada di empat lokasi. Yaitu SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Minahasa, dan SMP Negeri 1 Tondano,” beber Kapolres.
Kapolres Suryana juga menjelaskan bahwa pihaknya sementara melakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lain selain terduga pelaku.
“Pasal yang akan dikenakan kepala terduga pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1 ketiga, dan kelima KUHP, tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, memotong atau memanjat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Minahasa. (Mjr)
Polres Minahasa
ML alias Kalo
SMK Negeri 2 Tondano
AKBP Ketut Suryana SIK
Kompleks Pekuburan Wawalintoan
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Wasian Minahasa Belum Maksimal, Pemdes akan Pakai Dana Desa untuk Operasional |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Rp 400 Juta Dibidik Kejari Minahasa, Kades Wasian Diperiksa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Temboan Minahasa, Pelaku Diancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Shefatia Taroreh, Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Langowan Raya Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.