Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kabar Gembira, Harga LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Sulawesi Utara Turun

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen menyediakan energi untuk seluruh masyarakat, termasuk penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Petugas mengangkat LPG Non Subsidi di SPBU Pierre Tendean, Manado, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen menyediakan energi untuk seluruh masyarakat, termasuk penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Untuk memenuhi kebutuhan mayarakat Pertamina menurunkan harga LPG Non Subsidi secara berkala dengan mengikuti tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) serta nilai tukar Rupiah.

Penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren CPA pada periode November 2023.

Di mana harga satuan Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang Dollar terhadap Rupiah.

Pertamina menurunkan harga LPG Non Subsidi ini yaitu Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas/LPG 12 Kg.

Penurunan tersebut berlaku mulai tanggal 22 November 2023.

Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan menjadi Rp 94.000 per tabung dari harga Rp 100.000.

Sedangkan harga isi ulang untuk Bright Gas/LPG 12 Kg juga turun menjadi Rp194.000 per tabung dari harga Rp 206.000.

Sedangkan untuk wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Gorontalo, harga isi ulang Bright Gas 5,5 Kg turun menjadi Rp 97.000,- per tabung dari Rp103.000.

Sedangkan harga isi ulang Bright Gas/ LPG 12 Kg juga mengalami penurunan menjadi Rp 202.000 per tabung dari Rp 214.000.

"Harga jual tersebut berlaku di seluruh agen resmi yang ditunjuk Pertamina," kata Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Sabtu (25/12023).

Ia menjelaskan, harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Katanya, dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved