Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus TPPU

Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polda Sulut dari Tangan Tersangka Swita Glorite Supit

Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Press Conference pengungkapan kasus pencucian uang oleh Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang.

Tersangka diketahui bernama Swita Glorite Supit (42), warga Kecamatan Mapanget Kota Manado Sulawesi Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu, 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kwitansi, polis asuransi, dan rekening koran para korban.

Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.

Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, handphone, dan kartu ATM serta 4 unit perumahan di Manado dan 1 unit  apartemen di Tangerang.

Peran Tersangka

Tersangka memiliki sejumlah peran. Di antaranya, membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga 9 persen bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan.

Peran lainnya yakni, mendaftarkan polis asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah, membuat rekening fiktif atas nama nasabah serta menggelapkan premi asuransi.

“Yang bersangkutan sebetulnya kami sudah melakukan panggilan beberapa kali tetapi mangkir. Mulai tanggal 13 November 2023, kami mendeteksi yang bersangkutan itu ada di wilayah Gorontalo lalu terbang ke Jakarta dan Tangerang, Banten,” ujar AKBP Heru

Dari situ, petugas pun melakukan penelusuran di beberapa lokasi di antaranya apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka memakai identitas orang lain.

“Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya kita meyakini yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Tangerang. Atas informasi itu, kami berusaha melakukan penangkapan dan memeriksanya. Setelah itu dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKBP Heru. (Ren) 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulawesi Utara Tahan Tersangka Kasus TPPU yang Rugikan Nasabah Rp 141 Miliar

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi Sita Uang Rp 7,4 Miliar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved