Kotamobagu Sulawesi Utara
Asripan Nani Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Tingkat 2
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani mengatakan, atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani hadiri rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu.
Ada pun Rapat Peripurna DPRD Kota Kotamobagu tersebut terkait Pembicaraan Tingkat 2 Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, juga mengenai Penetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Restaurant Lembah Bening, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Asripan Nani memberikan sambutannya.
Asripan Nani mengatakan, atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Menurutnya, DPRD Kota Kotamobagu telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Asripan Nani menambahkan bila rapat paripurna tersebut telah sesuai dengan kebutuhan.
Dirinya juga yakin dan percaya, apa yang telah disetujui serta disepakati dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini.
Pada Rapat Paripuna ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis.
"Mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah," sambungnya.
Dirinya tak lupa menyampaikan tentang rancangan peraturan daerah.
Kata dia, Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
"Serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh," terang Asripan Nani.
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.