Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Asripan Nani Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Tingkat 2

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani mengatakan, atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih.

Diskominfo Kotamobagu
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani saat memberikan sambutan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Rabu (22/11/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani hadiri rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu.

Ada pun Rapat Peripurna DPRD Kota Kotamobagu tersebut terkait Pembicaraan Tingkat 2 Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, juga mengenai Penetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. 

Rapat tersebut berlangsung di Aula Restaurant Lembah Bening, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Asripan Nani memberikan sambutannya.

Asripan Nani mengatakan, atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Menurutnya, DPRD Kota Kotamobagu telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Asripan Nani menambahkan bila rapat paripurna tersebut telah sesuai dengan kebutuhan.

Dirinya juga yakin dan percaya, apa yang telah disetujui serta disepakati dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini.

Pada Rapat Paripuna ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah  yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis.

"Mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah," sambungnya.

Dirinya tak lupa menyampaikan tentang rancangan peraturan daerah.

Kata dia, Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

"Serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh," terang Asripan Nani

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved