Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Talaud

3 Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Talaud Dipertanyakan, Fannda: Bukan Warga Asli

Hasil seleksi timsel KPU Talaud tersebut mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Kolase foto Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Talaud dan Fannda Jemmy Pandesingka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim seleksi (Timsel) telah mengumumkan 10 nama calon anggota KPU Kepulauan Talaud periode 2024-2029.

Nama-nama tersebut diumumkan dalam surat bernomor: 6/TIMSELKK-GEL.9-BA/04/71/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pada Provinsi Sulawesi Utara Periode 2024-2029.

Tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Ketua Timsel Viktory NJ Rotty dan Sekretaris Rosdalina Bukido tertanggal 19 November 2023. 

Baca juga: Daftar Nama 10 Calon Anggota KPU Talaud Periode 2024–2029

Namun hasil seleksi Timsel tersebut mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Satu di antaranya diutarakan Fannda Jemmy Pandesingka.

Tokoh masyarakat Talaud ini menyampaikan masukan dan tanggapan untuk nama bakal calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai berikut:

1. Christine Delia Salindeho

Bahwa yang disebutkan di atas bukan merupakan warga penduduk atau masyarkat Kabupaten Kepulauan Talaud karena yang dimaksud tidak berdomisili di Talaud,

Juga disebut tidak melakukan aktivitas kehidupan di Talaud, tidak memiliki rumah tempat tinggal di Talaud,

Bahkan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap Kabupaten Kepulauan Talaud pada Pemilu 2024.

Bahwa yang disebutkan di atas diduga telah melakukan mutasi kependudukan dari domisili aslinya di Kabupaten Kepulauan Sitaro ke Kabupaten Kepulauan Talaud demi untuk mendapatkan KTP elektronik sebagai persayaratan mengikuti seleksi bakal calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024 – 2004.

Lagi pula setelah diteliti yang bersangkutan sebelumnya telah telah mengikuti seleksi bakal calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Agustus tahun 2023 dan dinyatakan tidak lulus.

2. Hilda Jein Palandung

Bahwa yang disebutkan di atas bukan merupakan warga penduduk/masyarkat kabupaten kepulauan talaud karena oknum yang dimaksud tidak berdomisili di talaud, tidak melakukan aktivitas kehidupan di talaud,

tidak memiliki rumah tempat tinggal di talaud, bahkan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap kabupaten kepulauan talaud pada pemilu tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved