Viral Medsos
Viral Sadisnya Orang Tua di Kalbar, Ayah Rudapaksa Anak hingga 2 Kali Hamil, Ibu Bantu Menggugurkan
BA tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun.Bahkan, sang ibu, AF, yang mengetahui hal tersebut justru membiarkan perbuatan suami.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial kelakuan bejat pasangan suami istri.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Mereka diamankan polisi lantaran kasus rudapaksa.
Dua orang tersebut berinisial BA (46) dan istrinya AF (45).
Baca juga: Viral Ratusan Orang di Purwakarta Keracunan Makanan Gratis yang Dibagikan di Masjid
BA tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan, sang ibu, AF, yang mengetahui hal tersebut justru membiarkan perbuatan suaminya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, dari aksi BA, korban bahkan pernah dua kali hamil.
"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali," ungkap AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya, dikutip dari TribunPontianak.co.id, Sabtu (18/11/2023).
BA dan AF justru memaksa korban untuk meminum jamu dan obat keras supaya kandungannya gugur.
Tak tahan dengan kelakuan orang tua, korban pun bercerita kepada kakaknya.
Kakaknya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
BA melakukan aksi bejatnya tersebut sejak korban berusia 13 tahun.
Sementara AF mengaku, membiarkan hal tersebut lantaran sang suami sering mengancam mau bunuh diri.
"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." ujar AKBP Arief Hidayat mengulang perkataan AF.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan, sang ibu ini mengaku tak bisa hidup tanpa suaminya.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru.
Ia juga mengatakan, di kehamilan pertama korban, ayahnya memberikan obat keras agar kandungannya gugur.
Lalu di kehamilan kedua, sang ibu memberikan jamu dengan niat yang sama, supaya kandungan anaknya gugur.
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur. Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu-jamuan agar kehamilan korban gugur," ungkap Iptu Heru.
Kata Pengamat Hukum
Seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengaku prihatin dengan kasus tersebut.
Terlebih, ayah seharusnya melindungi keluarganya.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu seorang ayah menghamili anak perempuannya sendiri,"
"Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah," ujarnya.
Ia juga mengatakan, ayah yang merudapaksa anak kandungnya sendiri bisa terancam 12 tahun penjara.
"Hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, ia dapat dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka-luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp300 juta.
"Serta UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, pada pasal 8 dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta dan UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal dipenjara selama 15," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Fenomena Bendera Bajak Laut One Piece Viral, Simbol Perlawanan atau Ekspresi Kreatif? |
![]() |
---|
Sosok Memed yang Dijuluki Thomas Alva Edi Sound Penemu Sound Horeg, Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Lutfi Haryono Pengemis di Gorontalo Dikantongi Uang Rp5,7 Juta, Dulu Viral karena Saldo Ratusan Juta |
![]() |
---|
Sosok Connie Francis Penyanyi Pretty Little Baby, Alami Kisah Tragis dan Meninggal di Usia 87 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Sahdan Arya Maulana, Ketua RT Termuda yang Viral Cor Jalan Rusak, Ingin Jadi Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.