Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara Tuntaskan APBD Perubahan Pemkab Talaud, Ini Kata Semuel Bentian

Pemprov Sulut menyelesaikan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Talaud.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
Kantor Pemprov Sulut di Jalan 17 Agustus Kota Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulut menyelesaikan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Talaud.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Gubernur No. 438 tertanggal 13 November 2023 yang menandai pengesahan itu.

“SK-nya sudah dijemput,” ujar dia Jumat (17/11/2023).

Clay menjelaskan SK Evaluasi telah diserahkan kepada kepala BPKAD Talaud pada hari Rabu (15/11/2023).

Menurut Clay, Pemprov Sulut telah mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Juga Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian menanggapi kicauan Bupati Talaud Elly Lasut di medsos yang terus mempersoalkan APBD tersebut.

Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.

“APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing dan drama serta tafsiran-tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut,” ungkap Sem.

Ia pun mengapresiasi Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P Talaud.

“APBD-P Talaud dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangai salah satu pimpinan DPRD.

Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani Gubernur,” ungkap Sem.

Menurutnya, Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran.

“Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK Gubernur,” ujarnya.

Semuel mengatakan, langkah selanjutnya, kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved