Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran di Minahasa Utara

Kesaksian Pemilik Rumah yang Terbakar di Kawiley Minut Sulawesi Utara

Selvi menerangkan bahwa pada sekitar pukul 22.00 Wita lelaki Alfrets Sumampouw alias Pepet dalam keadaan mabuk.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan.
Kebakaran rumah di Desa Kawiley Jaga 6, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Kauditan telah melakukan pemeriksaan kepada pemilik rumah yang terbakar di Desa Kawiley, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pemilik rumah bernama Selvi Lamionda (49).

Selvi memberikan kesaksian kepada Polsek Kauditan.

Selvi menerangkan bahwa pada sekitar pukul 22.00 Wita lelaki Alfrets Sumampouw alias Pepet dalam keadaan mabuk.

Setelah itu Pepet mengatakan kepada Selvi akan membakar rumah tersebut.

Dengan begitu Selvi bersama cucunya karena ketakutan, langsung keluar dan pergi ke rumah kakaknya Vonny Lamionda.

Saat Selvi hendak ke warung, lelaki Alfrets mengatakan kepadanya untuk pergi melihat konfor gas yang berada di rumah.

Pada saat sampai di rumah konfor gas sudah beradah di atas meja serta kedua tabung gas.

Saat itu Selvi langsung mematikan konfor gas, karena takut bakal terbakar.

Selvi kembali tidur di rumah kakaknya sekitar pukul 22.46 Wita.

Tak lama kemudian Selvi dibangunkan kakaknya Vonny Lamionda dan memberitahukan rumahnya sudah dalam keadaan terbakar.

Saat mendatangi lokasi tersebut, Selvi melihat rumahnya sudah habis terbakar.

Selvi dan suaminya diketahui sering cekcok.

Diduga disengaja

Kebakaran rumah di Desa Kawiley Jaga 6, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diduga disengaja. 

Hal itu sebagaimana yang diungkap oleh Kapolsek Kauditan Iptu Iwan Toany.

Dirinya bahkan menyebut identitas terduga pelaku dalam kasus kebakaran ini. 

"Terjadinya peristiwa kebakaran rumah, diduga sengaja dilakukan oleh lelaki Alfrets Sumampouw," ungkap Iptu Iwan Toany Kamis 16 November 2023.

Kata dia, terduga Alfrets Sumampouw sudah dalam pengaruh minuman keras.

"Dikarenakan sudah miras," terang Alfrets. 

Iptu Iwan Toany menjelaskan, rumah yang terbakar adalah milik dari Selvi Lamionda (48).

Sementara si Alfrets Sumampouw ini adalah pasangan tidak sah dari Selvi Lamionda. 

"Lelaki Alfrets Sumampouw diduga pelaku pembakaran dan Selvie Lamionda memiliki hubungan suami istri di luar nikah," ungkap Kapolsek lagi.

Kapolsek menganjurkan korban untuk membuat laporan polisi ke Polres Minut.

Novi Pangemanan, salah satu warga, sekaligus saksi yang melihat pertama kebakaran menceritakan, saat kejadian dirinya berada di rumah duka

"Jaraknya sekitar 15 meter dari lokasi kebakaran," kata Novi saat ditemui di rumahnya sekira 20 meter dari lokasi kebakaran, Kamis 16 November 2023.

Novi katakan, mereka ada beberapa orang sedang duduk-duduk di rumah duka, lalu ada yang melihat dan bilang, "itu api atau lampu?."

Karena tidak terlalu yakin itu kalau lampu, Novi mendekat dan mengecek langsung, tidak lama api langsung membesar.

"Saat melihat api sudah membesar kami dan warga lainnya langsung berteriak, memanggil keluarga untuk cepat keluar dari rumah tapi ternyata kosong," sebut Novi.

Lanjut Novi, dirinya langsung teringat memiliki nomor salah satu anggota pemadam kebakaran dan langsung telepon saat itu sesuai panggilan keluar di handphone pukul 23.19 Wita.

Dikatakan Novi, saat dirinya menghubungi petugas damkar sudah sekitar 7 menit rumah terbakar.

"Tidak sampai sepuluh menit mobil damkar sudah di sini," ungkap Novi. (tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved