Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

UMP 2024 Dipastikan Naik, Berikut Daftar Upah di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2023.

KOMPAS.com NURWAHIDAH
UMP 2024 Dipastikan Naik, Berikut Daftar Upah di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen 

Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Formula Pernghitungan Upah Minimum Terbaru

Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat formula perhitungan UMP 2024.

Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Menanti penetapan UMP 2024, tidak ada salahnya untuk kembali mengingat UMP 2023 yang berlaku saat ini.

Berikut ini adalah daftar UMP 2024 jika berhasil naik 15 persen seperti keinginan serikat buruh:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved