Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Coldplay Tiba Hari Ini, Novel Bamukmin Bakal Adang, Sandiaga Uno Tak Takut

Band rock Inggris, Coldplay, akan tiba di Tanah Air hari ini, Selasa (14/11/2023).

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Chord dan Lirik Lagu Fix You - Coldplay, Kunci Gitar Dasar C Mudah 

Sandiaga Uno sendiri sudah membeli tiket Coldplay untuk turut menonton, namun karena ada tugas negara dia masih berdiskusi dengan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

"Saya dan mbak wamen mengatur seandainya mbak Wamen yang hadir, maka beliau akan bertugas di sana. Maka saya akan ditugaskan untuk kegiatan yang lain," katanya.

Terhadap ancaman Novel Bamukmin yang mau bikin rusuh, menurut Sandiaga Uno semoga hal itu tak terjadi.

"Kita akan pastikan dulu, jangan nontonnya, tapi persiapan dan konsernya sendiri ini harus berlangsung dengan lancar," ucapnya.

"Karena ada beberapa konser dalam beberapa hari terakhir ini mengalami kendala," imbuhnya.

"Ini harus kita pastikan, jangan sampai Coldplay yang semua mata tertuju ke Indonesia, kita harus pastikan, konser ini akan berlangsung dengan mulus dan tentunya berdampak ke Indonesia dan ekonomi Indonesia," tandasnya.

Berikut adalah aturan untuk menonton konser Coldplay, karena ada yang sedikit aeh yakni kewajiban membawa surat kuasa.

Surat kuasa wajib dibawa apabila Anda hendak menonton konser Coldplay dengan tiket atas nama orang lain.

Promotor konser Coldplay di Jakarta, PK Entertainment telah memberikan ketentuan surat kuasa terkait tiket konser tersebut.

Surat kuasa yang dimaksudkan yakni berlaku bagi penonton yang memiliki tiket namun tak jadi hadir dan akan diwakilkan oleh orang lain.

Maka perwakilan penonton tersebut wajib membawa surat kuasa untuk dapat memasuki area konser Coldplay di Jakarta.

Adapun ketentuan surat kuasa untuk tiket konser Coldplay di Jakarta yang diwakilkan yakni sebagai berikut:

Ketentuan Surat Kuasa Tiket Coldplay di Jakarta

1. Surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp 10.000.

2. Fotokopi kartu identitas (KTP / SIM / paspor) dengan nama yang sesuai yang tertera di e-tiket.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved