Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP

Kata Megawati soal Putusan MK: Kecurangan Pemilu Mulai Terjadi

Tanggapan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal Putusan MK batas usia cawapres. Kecurangan Pemilu mulai terjadi.

Editor: Frandi Piring
Tangkap layar siaran langsung Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi Putusan MK batas usia cawapres. Kecurangan Pemilu mulai terjadi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat bicara setelah lama diam selepas Putusan MK yang dinilai kontroversial.

Megawati mencium adanya indikasi kecurangan jelang Pemilu 2024.

Mantan Presiden RI ini pun mengingatkan agar kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu jangan sampai terjadi lagi. 

Hal itu Megawati sampaikan dalam pernyataan sikapnya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai banyak pihak syarat dengan nepotisme.

"Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," kata Megawati sebagaimana disiarkan di YouTube PDIP, Minggu 12/11/2023).

Megawati mengatakan, yang terjadi di MK menyangkut putusan perkara tersebut menyadarkan semua pihak mengenai adanya manipulasi hukum.

Megawati menyebut, persoalan itu timbul dari praktek kekuasaan yang telah mengabaikan politik yang berdasar pada nurani dan kebenaran hakiki.

Lebih lanjut, Megawati meminta semua pihak terus mengawal Pemilu 2024 dengan nurani sepenuh hati.

"Jangan lupa, kita adalah bangsa pejuang. Kita bangsa yang mampu mengatasi berbagai cobaan sejarah," tutur Megawati.

Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melengggang menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres).

Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor.

Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara itu.

Baca juga: Lupakan Nama Gibran, PDIP Kini Tutup Buku Kisahnya, Golkar Malah Yakin Akan Indah pada Waktunya

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved