Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Ibu di Purworejo Banting Anak Angkat, Padahal si Anak Baru 6 Bulan Diadopsi, Berikut Faktanya

Wanita yang merupakan ibu angkat balita tersebut telah diamankan polisi pada Rabu (1/11/2023).

Editor: Indry Panigoro
(TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini)
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkap tindakan sadis dan kronologis penganiayaan Ibu Angkat terhadap bayi usia 19 bulan di Kabupaten Purworejo, saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral kasus kekerasan terhadap anak di Purworejo.

Seorang ibu tega menganiaya anaknya.

Sang anak dibanting.

Hanya karena tersulut emosi, kini anak tak berdosa itu harus menelan pil pahit.

Nasib kurang baik dialami si anak.

Bahkan Ia harus dirawar di rumah sakit.

Info yang didapat kondisi korban tak baik-baik saja.

Koma. Ya begini kondisi terbaru anak yang dibanting ibunya itu.

Dari informasi yang didapat Tribun Manado, padahal bayi malang itu anak adopsi yang baru dirawatnya sejak 6 bulan lalu.

Namun karena kelakuan si ibu muda itu, akibatnya sang bayi kini mengalami pendarahan otak dan terbaring koma di rumah sakit.

Seperti apa kejadian lengkapnya? Berikut fakta-faktanya!

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah menetapkan HH (24), warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan bayi berusia 19 bulan.

Wanita yang merupakan ibu angkat balita tersebut telah diamankan polisi pada Rabu (1/11/2023).

Perlakuan sadis ibu angkat yang membuat korban balita sempat mengalami koma karena pendarahan otak itupun terungkap dalam konferensi pers di depan lobi Mapolres Purworejo, pada Rabu (8/11/2023).

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa tersangka HH melakukan kekerasan dengan cara membanting tubuh korban ke lantai.

Hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai dengan keras.

Tak berhenti di sana, rupanya tersangka juga tega memukul serta menampar bagian tubuh bayi malang itu.

"Motif tindakan tersangka adalah karena tidak sabar menghadapi korban yang rewel atau menangis terus.

"Tersangka yang saat itu mengendong korban lalu melempar dan membanting korban di lantai.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkap tindakan sadis dan kronologis penganiayaan Ibu Angkat terhadap bayi usia 19 bulan di Kabupaten Purworejo, saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023).
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkap tindakan sadis dan kronologis penganiayaan Ibu Angkat terhadap bayi usia 19 bulan di Kabupaten Purworejo, saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini)

"Sehingga kepala korban membentur lantai dengan keras, setelah itu tersangka juga memukul bagian tubuh korban dengan tangan kosong," ucap AKBP Eko saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

Eko menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan anak itu terjadi di Barbershop T-Tri Jalan A. Yani, Kampung Plaosan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 27 November 2023 sekitar pukul 09.45 WIB.

Detik-detik sebelum kejadian penganiayaan, korban, tersangka, dan suaminya datang ke TKP sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, suami tersangka mengecek dagangan angkringan yang disimpan di tempat tersebut.

Sedangkan tersangka dan korban duduk di tikar biru.

Tak berapa lama, korban yang masih kecil rewel atau nangis terus dan memicu rasa tidak sabar tersangka, hingga tega melakukan tindakan kekerasan.

Saat mengetahui peristiwa itu, suami tersangka langsung mendekati korban yang sudah lemas, tak bergerak, dan sesak nafas.

"Suami tersangka langsung minta tolong tukang parkir untuk memanggilkan ambulans RS Panti Waluyo yang paling dekat dengan TKP.

"Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Tjitrowardojo dan dirujuk lagi ke RSUP dr. Sardjito. Korban mengalami pendarahan otak," terangnya.

Kendati demikain, setelah dilakukan operasi bedah di RSUP dr. Sardjito.

Eko menyebut, kini kondisi korban sudah membaik dan sadar.

Namun, korban masih membutuhkan perawatan intensif dalam pengawasan dokter.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau denda paling bayak Rp30 juta," katanya.

Sementara itu, HH, mengaku menyesal telah menganiaya anak angkat yang baru ia rawat enam bulan terakhir.

HH tidak menampik alasan ia melakukan kekerasan kepada anak angkatnya karena emosi.

"Sekarang saya menyesal. Pinginnya (inginnya) saat ini saya yang merawat dia sampai benar-benar sembuh.

"Kemarin saya lempar karena anak yang saya gendong nangis terus.

"Saya kan juga capek karena kerja seharian jualan di angkringan," akunya.

Meski mengaku menyesal, tetapi HH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rumah tahanan Polres Purwoerejo.

Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk memahami Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk Undang-Undang berat.

Ia berpesan, apabila ada permasalahan keluarga maka harus bisa menahan diri agar tidak termakan emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan.

Diolah dari artikel TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved