Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Edi Darmawan Salihin

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Dituntut Bayar Pesangon 3,5 M Untuk Mantan Karyawan yang di-PHK

Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak. 

Ayo kita duduk atau kita negosiasi enggak harus Rp3,5 miliar atau gimana," ucapnya.

"Ada berapanya yang penting ada negosiasi, ada pertemuan, yang saya sayangkan kan begitu," lanjut dia.

Adapun pihak pelapor hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Ni Ketut Sianti Ibu Kandung Mirna Salihin, Sudah Maafkan Jessica Kumala Wongso

Tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved