Edi Darmawan Salihin
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Dituntut Bayar Pesangon 3,5 M Untuk Mantan Karyawan yang di-PHK
Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak.
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak.
Ayo kita duduk atau kita negosiasi enggak harus Rp3,5 miliar atau gimana," ucapnya.
"Ada berapanya yang penting ada negosiasi, ada pertemuan, yang saya sayangkan kan begitu," lanjut dia.
Adapun pihak pelapor hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Sosok Ni Ketut Sianti Ibu Kandung Mirna Salihin, Sudah Maafkan Jessica Kumala Wongso
Tayang di WartaKotalive.com
Tags
Edi Darmawan Salihin
Ayah
Mirna Salihin
pesangon
karyawan
PT Fajar Indah Cakra Cemerlang
perusahaan
PHK
Berita Terkait
Berita Terkait: #Edi Darmawan Salihin
Akhirnya Terungkap Sosok Perwira Diduga Terlibat Penganiayaan Prada Lucky Adalah Komandan Pleton |
![]() |
---|
Warga Gangga Minut Bahagia Nikmati Listrik 1x24 Jam, Pengamat: Gubernur Sulut YSK Luar Biasa |
![]() |
---|
Akademisi Sebut, WPR 3.000 Hektar Jadi Jalan Hukum Menuju Kesejahteraan Penambang Lokal Sulut |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Keberadaan Bripda Tri Mahieu Brimob Gorontalo, Menghilang Saat Hari Akad Nikah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Wilayah Sulawesi Utara Hari Rabu 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.