Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Edi Darmawan Salihin

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Dituntut Bayar Pesangon 3,5 M Untuk Mantan Karyawan yang di-PHK

Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak. 

Laporan kali ini ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor: LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023.

Pihak terlapor antara lain Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.

Lalu, Made Sandy Salihin selaku Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Ni Ketut Sianti dan Febrina Salihin.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 juncto Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4.

Sementara itu, Wartono (57) selaku korban dan pelapor menjelaskan bahwa dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut sebagai kurir selama 21 tahun.

Perusahaan, ujar dia, mulai goyang setelah ada kasus kopi sianida, bahkan pembayaran gaji tersendat.

"Harusnya tanggal 1 gajian bisa mundur, bisa sampai tanggal 15, bisa sampai tanggal 30 berikutnya," kata dia.

Ia sempat berbicara terkait pembayaran gaji tersebut kepada Edi Darmawan Salihin.

"Saya juga sempat negur pak Edi 'Pak, ini kalau cara penggajian begini, karyawan enggak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga'," tuturnya.

Ia bahkan dijanjikan bahwa perusahaan akan stabil setelah tiga bulan.

"3 bulan lewat, tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih 8 bulan penggajian enggak normal," ucap Wartono.

Pada Februari 2018, PHK besar-besaran terjadi di mana kala itu ditutupnya 21 kantor.

"Sampai saat ini sudah tutup kantornya, sudah enggak ada kegiatan lagi sejak Februari 2018," kata dia.

Lebih lanjut, ia berharap agar permasalahan ini segera selesai dengan perusahaan membayar pesangon kepada 38 karyawan yang telah di-PHK.

"Semoga Pak Edi mendengar keluhan karyawan ini, selama ini kami nuntut, buka lah hati nurani.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved