Pilpres 2024
97 Hari Menuju Pilpres 2024 - Survei: Publik Jawab Pantaskah Gibran Jadi Cawapres
Kontroversi Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024 masih berlanjut.
Namun, MKMK menegaskan, pasal dalam UU Kekuasaan Kehakiman itu "tidak serta-merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah".
Apalagi, sifat final putusan MK diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, yaitu Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, serta merupakan doktrin lembaga mahkamah konstitusi di seluruh dunia.
Jimly menegaskan, mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK. Jalur yang tersedia untuk membatalkan putusan MK, menurut Jimly, hanyalah melalui MK sendiri yang menyatakan pembatalan itu.
"Melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu sesuai dengan prinsip presumptio iustae causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi," tulis putusan itu.

(Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.