Pilpres 2024
97 Hari Menuju Pilpres 2024 - Survei: Publik Jawab Pantaskah Gibran Jadi Cawapres
Kontroversi Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024 masih berlanjut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kontroversi Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024 masih berlanjut.
Apa tanggapan publik? Jajak pendapat menunjukkan 55,4 persen responden menganggap Gibran masih terlalu muda dan belum teralu memiliki pengalaman sebagai pejabat publik.
Ada 38,2 persen yang menyatakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu pantas maju mendampingi Prabowo Subianto.
Demikian temuan survei Charta Politika Indonesia periode 26-31 Oktober 2023 pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur capres-cawapres.
Prabowo-Gibran telah mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan ini diusung Koalisi Indonesia Maju yang didukung mayoritas parpol di DPR RI. Ada Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PAN.
"Sebanyak 48,9 persen responden menilai Gibran tidak pantas menjadi cawapres di 2024. Dari
jumlah tersebut, mayoritas menilai bahwa Gibran masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat
publik, jumlahnya 55,4 persen," tulis dalam rilis Charta Politika.
Jalan Terus
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam proses uji materi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Ia dianggap melanggar etik dalam memutus perkara yang akhirnya menjadi jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Anwar Usman pun dikenai sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik itu.
Pencalonan Gibran pun tetap aman berbekal statusnya sebagai Wali Kota Solo. Mengapa MKMK tidak menganulir putusan nomor 90 yang terbukti diputus oleh hakim MK dengan melanggar etik itu?
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan bahwa mereka adalah lembaga penegak etik. Jadi, MKMK tidak bisa mengambil putusan yang mengubah substansi uji materi yang sudah diputus hakim MK.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, dikutip Kompas.com Selasa (7/11/2023).
Memang, ada Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.