Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Wanita Kaget Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, Ternyata E-KTP Miliknya Disalahgunakan Pegawai Bank

Viral kisah seorang wanita ditagih pajak sebanyak Rp 3 miliar ternyata karena E-KTP disalahgunakan pegawai bank di Kota Semarang.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO/Kompas.com
Dua pelaku ditangkap setelah menyalahgunakan E-KTP milik nasabah bank hingga korban dimintai pajak Rp 3 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral kisah seorang wanita ditagih pajak sebanyak Rp 3 miliar.

Penyebab dirinya ditagih pajak pun terungkap.

Ternyata hal itu karena data berupa E-KTP sang wanita dicuri.

Pelaku berjumlah empat orang mencuri E-KTP wanita tersebut dan disalahgunakan.

Pelaku dua orang diantaranya merupakan mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Baca juga: Viral Pengakuan Baim Wong, Uang di Rekening Diretas Usai Klik WA dari Oknum yang Mengaku Kurir Paket

Empat Pelaku Ditangkap

Kini Polda Jateng pun telah menangkap keempat pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian data nasabah.

Adapun keempat tersangka adalah berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Empat tersangka tersebut merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved