Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Tambang Mitra

Sidang Mafia Tambang Mitra, Saksi Terdakwa Bongkar Soal 2 Kolam Ekstraksi Emas di Site PT BLJ

Sidang kasus tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Kuasa Hukum
Sidang kasus mafia tambang ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sidang ini digelar pada Selasa 31 Oktober 2023 di PN Tondano. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Selasa 31 Oktober 2023 sore.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan mantan konsultan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Jimmy yang di hadirkan penasehat hukum terdakwa Arny Christian Kumolontang.

Saksi dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU, maupun penasehat hukum secara bergantian terkait profesinya sebagai konsultan dan pembuat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT BLJ.

Dalam kesaksiannya didepan majelis hakim, saksi secara langsung mengakui bahwa masih berhubungan saudara dengan salah satu terdakwa Donal Pakuku.

"Saya kenal pak Arny, tidak kenal Sie You Ho, saya juga kenal Donal karena dia keponakan saya," ujar saksi.

Namun anehnya ketika ditanya majelis hakim soal koperasi milik terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho yang bekerja sama dengan PT BLJ, saksi mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu yang mulia," singkatnya.

Jawaban saksi yang meringankan terdakwa ini dinilai telah diarahkan oleh pihak yang berkepentingan.

Namun majelis menemukan beberapa cela adanya kebohongan yang disampaikan saksi.

Ketika ditanya hakim pernah ke lokasi? Saksi mengaku tidak pernah ke lokasi produksi.

Tapi saksi mengaku engetahui adanya leach pad (kolam ekstraksi logam mulia) yang ada di lokasi pertambangan PT BLJ.

"Saya belum pernah ke Site, saya hanya sampai ke Basecamp satu kali bersama pak Arny, dari Site ke Basecamp itu jaraknya lima kilometer. Di sana ada dua leach pad tapi ukurannya saya tidak tahu," ucapnya.

Sementara PT BLJ belum bisa melakukan produksi pertambangan karena belum memiliki RKAB dan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Secara tidak langsung saksi mengakui adanya aktivitas pertambangan ilegal hingga melakukan produksi pertambangan yang dilakukan terdakwa Arny yang saat itu menjabat sebagai komisaris.

Saksi juga menjelaskan awal mula masuk bekerja di PT BLJ tahun 2014 silam sebagai konsultan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved