Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Jampidum Kejagung RI Setujui Permohonan Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Kepulauan Talaud

Rahmad Abdul mengatakan RJ merupakan salah satu upaya pihaknya menyelesaikan masalah tanpa harus ke persidangan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Cabjari Beo
Ekspose permohonan RJ yang dilakukan oleh Cabjari Beo dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo kembali menggelar ekspose permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum.

Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial HP alias Hermanto.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait penganiayaan

Ekspose permohonan RJ tersebut dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Agnes Triani.

Ia hadir beserta para kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung dan Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, menyatakan ekspose RJ sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian. 

Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, Franstianto Maruliadi Pasaribu, yang dihadiri oleh pelaku dan korban.

"Ekspose permohonan RJ ini telah disetujui Jampidum. Kami juga diminta untuk melengkapi proses administrasinya RJ," kata dia, Selasa (31/10/2023) via telepon. 

"Selain itu, kami diminta untuk melaporkan perkembangan kasus ini secara berjenjang ke Jampidum melalui Kajati Sulut," ungkapnya. 

Rahmad Abdul mengatakan RJ merupakan salah satu upaya pihaknya menyelesaikan masalah tanpa harus ke persidangan.

Baca juga: Angka Stunting Sulawesi Utara Paling Rendah se-Sulawesi, Steven Kandouw Minta Identifikasi Dini

Baca juga: HUT ke-75 GPIB di Padang, Olly Dondokambey Datangkan Tokoh Nasional Dalam Seminar Kebangsaan

"Kami bersyukur karena korban dan pelaku mau menyelesaikan kasus ini melalui RJ. Karena dengan penyelesaian seperti ini, maka kita tidak perlu lagi ke persidangan," ungkapnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved