Talaud Sulawesi Utara
Jampidum Kejagung RI Setujui Permohonan Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Kepulauan Talaud
Rahmad Abdul mengatakan RJ merupakan salah satu upaya pihaknya menyelesaikan masalah tanpa harus ke persidangan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo kembali menggelar ekspose permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum.
Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial HP alias Hermanto.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait penganiayaan.
Ekspose permohonan RJ tersebut dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Agnes Triani.
Ia hadir beserta para kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung dan Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, menyatakan ekspose RJ sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian.
Upaya tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, Franstianto Maruliadi Pasaribu, yang dihadiri oleh pelaku dan korban.
"Ekspose permohonan RJ ini telah disetujui Jampidum. Kami juga diminta untuk melengkapi proses administrasinya RJ," kata dia, Selasa (31/10/2023) via telepon.
"Selain itu, kami diminta untuk melaporkan perkembangan kasus ini secara berjenjang ke Jampidum melalui Kajati Sulut," ungkapnya.
Rahmad Abdul mengatakan RJ merupakan salah satu upaya pihaknya menyelesaikan masalah tanpa harus ke persidangan.
Baca juga: Angka Stunting Sulawesi Utara Paling Rendah se-Sulawesi, Steven Kandouw Minta Identifikasi Dini
Baca juga: HUT ke-75 GPIB di Padang, Olly Dondokambey Datangkan Tokoh Nasional Dalam Seminar Kebangsaan
"Kami bersyukur karena korban dan pelaku mau menyelesaikan kasus ini melalui RJ. Karena dengan penyelesaian seperti ini, maka kita tidak perlu lagi ke persidangan," ungkapnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Jampidum Kejagung RI
permohonan
Restorative Justice
kasus
penganiayaan
Kepulauan Talaud
Sulawesi Utara
| Fakta-Fakta Jalan Utama di Desa Bulude Talaud Putus: Warga Tunggu Bantuan Pemerintah |
|
|---|
| Jalan Utama di Desa Bulude Talaud Putus, Akses Transportasi Warga Terhambat |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Talaud hingga Mendagri soal Isu Dana Pemda Rp2,6 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|
| Dosen Ekonomi Unima Buka Suara Terkait Dana Mengendap Pemkab Talaud, Analogikan Uang di Bantal |
|
|---|
| Isu Dana Mengendap Rp 2,6 Triliun di Bank, Kepala BPKAD Talaud Sebut APBD 2025 Hanya Rp 819 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.