Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Soal Legislator Sulut Nyaleg di Partai Lain, Robert Tambuwun Mengaku Berpegang Pada Imbauan Mendagri

Robert Tambuwun yang bakal nyaleg di partai berbeda pada pemilu 2024 angkat bicara tentang kabar dirinya tidak akan menerima gaji.

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Kantor DPRD Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Manado Robert Tambuwun yang bakal nyaleg di partai berbeda pada pemilu 2024 angkat bicara tentang kabar dirinya tidak akan menerima gaji dan tunjangan pas DCT keluar pada  November 2023.

Hal ini tertera dalam surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA. Poin 4 surat edaran tersebut menyebut

"Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Ia berpegang pada surat Kemendagri nomor 100.2.1.4/5378/OTDA.

Surat bertanggal 2 Agustus 2023 dan ditandatangani Ditjen Otda.

"Ini suratnya," kata Robert kepada tribunmanado via WA, Senin (30/10/2023).

Robert enggan memberi penjelasan lebih lanjut. 

"Poin-poin di sana bisa menjawab pertanyaan anda," katanya.

Dalam surat bertanggal 2 Agustus 2023 tersebut, tidak ada penegasan anggota DPRD pindah partai tidak menerima lagi haknya begitu DCT keluar.

Disebut proses pemberhentian secara teknis mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 pasal 99, 100, 102 dan 105.

Pasal 99 menjelaskan tentang hal hal yang menyebabkan caleg di PAW.

Pasal 102 tentang Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD provinsi paling lama 14 hari terhitung setelah menerima usulan Gubernur.

Pasal 105 tentang Gubernur menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD provinsi paling lama 14 hari terhitung setelah menerima usulan dari Bupati/Walikota atau pimpinan DPRD Kabupaten dan kota.

Diketahui Robert Tambuwun bersama tiga legislator lainnya yakni Franko Wangko, Lily Binti dan Vanda Pinontoan pindah ke PDIP.

Robert dari Perindo, Lily dari Golkar, Franko dari Nasdem dan Vanda dari Demokrat.

Baliho Caleg di Manado Sulawesi Utara Kian Semrawut, Warga Minta Bawaslu Bertindak Tegas

Baliho caleg membuat wajah kota Manado semrawut.

Pasalnya, kebanyakan Baliho dipasang di tempat umum hingga mengganggu pemandangan.

Beberapa baliho sudah rusak hingga memunculkan kesan jorok.

Warga pun menuntut agar Bawaslu Manado segera menertibkan baliho.

"Harus segera dicabut karena mengganggu pemandangan," kata Buferlan, warga Malalayang, Senin (30/10/2023).

Ungkap Buferlan, kecendrungan baliho setiap hari bertambah.

Ia mencontohkan yang ada di pusat kota Manado. "Dekat DCT justru Baliho bertambah," kata dia.

Imbauan Bawaslu Manado untuk segera menurunkan Baliho sebelum DCT 2 November 2023 tidak diindahkan para bacaleg.

Banyak yang malah memasang baliho baru.

Amatan tribunmanado.co.id, Senin (30/10/2023), baliho masih marak di kota Manado.

Di seputaran jalan Diponegoro, baliho terpasang depan kuburan.

Baliho yang terpasang disana berasal dari berbagai parpol.

Umumnya berukuran besar.

Yang berukuran sedang dan kecil juga ada.

Hal yang sama ditemui di pertigaan jalan 17 Agustus.

Aneka baliho caleg menghiasi pinggir jalan depan halaman kosong di seputaran perumahan Bumi Beringin.

Di pertigaan sekitar Wakeke, spanduk baru dari sebuah parpol berukuran besar menutupi billboard di pinggir jalan.

Sementara jalan Ring Road jadi lokasi pertempuran baliho antar caleg.

Bawaslu Manado meminta para caleg untuk segera menurunkan baliho.

Mereka diberi batas hingga 3 November 2023.

"Setelah DCT 3 November 2023, kami imbau untuk menurunkan sementara dulu alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi yang melampaui batas," kata Anggota Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer pekan lalu.
Menurut dia, itu untuk menghindari kerugian.

Karena pihaknya akan segera melakukan penertiban bersama Sat Pol PP.

"Kan sayang, kayu kayunya bisa dipakai nanti saat masa kampanye," katanya.

Ia menuturkan, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Para caleg diperkenankan kembali memasang baliho pada masa kampanye nanti. "Tentunya di titik titik yang dibolehkan," kata dia. (Art)

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved