Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narapidana Melarikan Diri

Narapidana Lapas Manado Sulut Melarikan Diri, Pengamat Hukum Sulut: Kalau Perlu Kalapas Dicopot

Vebry Tri Hariadi melihat kejadian ini mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang berhak melakukan penahanan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
CCTV tahanan lari dari Lapas Manado dan Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi. 

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengambil langkah tegas pasca adanya narapidana kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II A Manado melarikan diri.

Kepada Tribun Manado, Lumbuun mengakui telah memeriksa sejumlah petugas Lapas yang bertugas saat kejadian.

"Kami juga sudah membentuk tim gabungan, dari divisi adminstrasi dan divisi pemasyarakatan untuk memeriksa setiap petugas pemasyarakatan yang bertugas pada hari itu," jelasnya Jumat (27/10/2023)

Akibat kejadian itupun, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Manado Eduard Kaligis harus menunda keberangkatan bertugad sebagai Kalapas Tamako setelah diminta pertanggungjawaban dengan kasus ini

"Jadi saya minta pertanggungjawaban moral sebagai petugas pemasyarakatan, dan kemarin tahanannya sudah ditemukan, saya juga menghargai meskipun hal itu tidak dibenarkan," jelasnya

Narapidana tersebut sudah diamankan dan dibawa kembali ke dalam lapas, setelah melarikan diri di Bolaang Mongondow Utara. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved