Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Dinas PU Dilaporkan ke Kejati, 4 Srikandi Sulut Maju Caleg DPD RI

Berita Populer Sulawesi Utara terbaru. Dinas PU Kota Manado Dilaporkan ke Kejati Sulut hingga Sosok 4 Srikandi Sulut yang Maju Caleg DPD RI.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado Foto: LSM Rako/Istimewa/Andreas Ruauw
Berita Populer Sulawesi Utara terbaru: Dinas PU Dilaporkan ke Kejati soal tender. 4 Srikandi Sulut Maju Caleg DPD RI, Adriana Dondokambey hingga Cherish Harriette Mokoagow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 3 berita populer di Sulawesi Utara (Sulut) terbaru.

Berita Populer Sulut yang dirangkum TribunManado.co.id pada Jumat (27/10/2023).

Mulai dari 'Dinas PU Manado Dilaporkan ke Kejati Sulut, Diduga Proses Tender Tak Sesuai Prosedur', 'Daftar Harga Cengkih, Pala dan Kopra di Manado Sulawesi Utara Kamis 26 Oktober 2023' hingga 'Profil 4 Srikandi Sulawesi Utara Caleg DPD RI'.

Simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini:

1. Dinas PU Manado Dilaporkan ke Kejati Sulut

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Laporan tersebut terkait proses pemenang tender sejumlah proyek pekerjaan yang diduga melanggar aturan hukum.

Proyek tersebut pertama rehabilitasi pemecah ombak youth center anggaran Rp 15 Miliar, kedua pembuatan dinding panjat standart PON anggaran Rp 2 Miliar,

ketiga pelaksanaan peremajaan/pamugaran dana lingkungan kecamatan tikala-paal 2 anggaran Rp 15 Miliar dan keempat pelaksanaan peremajaan/pamugaran kecamatan mapanget - tuminting-bunaken anggaran Rp 15 Miliar.

Laporan tersebut kini sudah diterima oleh pihak PTSP Kejati Sulut bernama Eka, tertanggal Rabu (25/10/2023).

Sementara itu Ketua LSM RAKO Sulut Herianto selaku pelapor mengatakan, dalam proses tender ini tidak terjadi proses persaingan dalam penentuan harga termurah dengan kualitas terbaik karena hanya menyertakan 1 peserta yang masuk Prakualifikasi.

"Bisa dilihat di LPSE Manado.go.id. Ini jelas melanggar Peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 dimana jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta, dikatakan tender gagal.

Kemudian peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia pasal 73 (4)," jelasnya Kamis (26/10/2023)

Dia melihat dari fakta hukum dan fakta lapangan kuat dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

"Hal ini juga sesuai dengan Pasal 2 UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved