Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Istri Diculik oleh 4 Orang Debt Collector karena Suami Tak Bayar Utang, Guru SMP Terlibat

Viral seorang wanita jadi korban penculikan oleh empat debt collector di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau Selasa (17/10/2023).

Editor: Tirza Ponto
Dok. Polres Rohil
Viral seorang wanita jadi korban penculikan oleh empat debt collector di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral seorang wanita jadi korban penculikan Debt Collector.

Korban bernama Maya Ramasari (35) yang diculik oleh 4 orang Debt Collector atau penagih utang.

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Lantas seperti apa kronologinya?

Suami tak bayar utang, istri di Riau diculik debt collector, pelakunya 3 pria dan 1 ibu rumah tangga
Suami tak bayar utang, istri di Riau diculik debt collector, pelakunya 3 pria dan 1 ibu rumah tangga (Kompas.com)

Alasan para pelaku itu menculik wanita tersebut karena sang suami bernama Sumilan (41) belum membayar utang.

Para pelaku itu pun kini telah ditangkap.

Salah satu pelakunya adalah seorang guru.

Hal tersebut diungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.

Ia mengatakan, oknum guru tersebut berinisial DH (46), warga Kelurahan Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah.

"Ada satu orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial DH."

"Yang bersangkutan merupakan (guru) PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," kata Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/10/2023).

Dia menyebut, pelaku DH berperan sebagai pemantau situasi di lokasi penculikan Maya Ramasari.

"Pelaku ikut serta memantau situasi pada penculikan korban," kata Andrian.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pelaku DH tercatat sebagai guru PNS di SMPN 2 Baganbatu. Dia adalah guru mata pelajaran (Mapel) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap empat orang pelaku penculikan terhadap seorang wanita bernama Maya Ramasari (35). Korban diculik karena suaminya tak bayar utang.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pelaku merupakan debt collector, yang menagih utang kepada suami korban.

Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).

"Para pelaku menculik korban, karena suami korban belum membayar utang," kata Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).

Dia mengungkapkan, para pelaku menculik korban karena suami korban tak kunjung membayar utang.

Para pelaku membuat rencana jahat untuk menculik korban.

Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Berita Lainnya, 'Saya Bosan, Pak!' Stres Diputus Pacar, Wanita di Depok Culik Bocah, Diajak Keliling: Jadi Tersangka

STRES karena diputus pacarnya, wanita di Depok, Jawa Barat nekat menculik bocah berusia sebelas tahun untuk dijadikan pelampiasan.

Wanita itu mengaku bosan menjalani hidupnya setelah ditinggal oleh pacarnya.

Oleh karena itu, dia menculik bocah tersebut untuk menghiburnya.

Dia mengajak korban berkeliling dan mengobrol guna menghapus rasa bosannya setelah ditinggal pacarnya.

Dia merasa hampa setelah pacarnya mendadak memutuskan untuk berpisah secara sepihak.

Janji untuk dinikahinya pun terpaksa gagal dan membuatnya sakit hati.

Diketahui, pelaku bernama Ayu Agustina berusia 19 tahun.

Kini, Polres Metro Depok tetapkan Ayu Agustina (19) sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok.

Pelaku melakukan aksi penculikannya pada Rabu (20/9/2023).

Kepada awak media, Ayu mengaku nekat menculik bocah bernama Alfahriz Hidayat (11).

Dia nekat menculik korban sebagai pelampiasan karena putus dari pacarnya.

"Saya lagi banyak masalah saja Pak. Saya ditinggal pacar padahal udah janji sama orang tua mau nikahin," kata Ayu di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).

Dalam pengakuannya, pelaku merasa jenuh setelah ditinggal kekasihnya.

Oleh karena itu, pelaku nekat menculik bocah tersebut karena iseng.

"Saya boring. Saya bosan. Iseng ajak anak-anak." ungkapnya.

"Enggak diapa-apain Pak, cuma diajak ngobrol doang keliling," ujar Ayu.

Saat membawa kabur korbannya, Ayu mengaku hanya membawanya keliling menggunakan sepeda motor miliknya ke wilayah Cinere hingga Parung.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Ayu.

"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun," kata Hadi.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 2587 CI.

Motor tersebut digunakan pelaku untuk membawa korban.

Hadi menjelaskan, korban awalnya diiming-imingi pelaku akan diberikan layangan.

Lantas, korban yang sudah tertarik diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.

"Pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut," ujar Hadi.

"Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan "De ikut kakak yuk ambil layangan," ucap Hadi.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kini pelaku mendapatkan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Viral Siswa SMP Dipukul Guru Pakai Kayu hingga Kepala Kesakitan, Gara-gara Catatan Tidak Lengkap

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Baca berita lainnya di: Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved