Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Hanura dan Golkar Ajukan Sengketa Pemilu ke KPU di Bawaslu Bitung Sulawesi Utara

Berdasarkan informasi, partai politik peserta pemilu di Bitung yang mengajukan sengketa adalah Hanura dan Partai Golkar.

|
Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Sidang sengketa penyelesaian pemilu oleh Bawaslu Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu saat ini berlangsung di Bawaslu Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (25/10/2023).

Sidang tersebut melibatkan KPU dan sejumlah partai politik.

KPU Bitung menjadi termohon atas sengketa yang diajukan pemohon atau partai politik.

Berdasarkan informasi, partai politik peserta pemilu di Bitung yang mengajukan sengketa adalah Hanura dan Partai Golkar.

Kedua parpol itu mengajukan sengketa ke Bawaslu Bitung karena merasa dirugikan secara langsung.

Hanura melayangkan sengketa akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Kota Bitung Nomor: 294/PL.01.4-BA/7172/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon anggota DPRD kabupaten/kota pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Begitu juga dengan pertai Golkar, merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara Nomor 288/PL.01.4-BA/7172/2023 Tahun 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan, Colon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 22 Oktober 2023.

Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Panggil Parpol dan KPU Buntut Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bitung kembali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa proses pemilu, Rabu (25/10/2023).

Sidang yang berlangsung tertutup di lantai 2 Kantor Bawaslu Bitung itu menghadirkan pemohon dari sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Rabu 25 Oktober 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Daftar 44 Nama DCS DPR RI Dapil Sulawesi Utara yang Berdomisili di Luar Sulut

Kemudian pihak termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung dan pihak Bawaslu sebagai mediator.

"Sidang kali ini, karena ada permohonan dari tiga parpol yaitu Hanura, Golkar, dan PKS terkait tahapan pemilu yang dilakukan KPU Bitung," kata sumber Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved