Mata Lokal Memilih
Hanura dan Golkar Ajukan Sengketa Pemilu ke KPU di Bawaslu Bitung Sulawesi Utara
Berdasarkan informasi, partai politik peserta pemilu di Bitung yang mengajukan sengketa adalah Hanura dan Partai Golkar.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu saat ini berlangsung di Bawaslu Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (25/10/2023).
Sidang tersebut melibatkan KPU dan sejumlah partai politik.
KPU Bitung menjadi termohon atas sengketa yang diajukan pemohon atau partai politik.
Berdasarkan informasi, partai politik peserta pemilu di Bitung yang mengajukan sengketa adalah Hanura dan Partai Golkar.
Kedua parpol itu mengajukan sengketa ke Bawaslu Bitung karena merasa dirugikan secara langsung.
Hanura melayangkan sengketa akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Kota Bitung Nomor: 294/PL.01.4-BA/7172/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon anggota DPRD kabupaten/kota pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Begitu juga dengan pertai Golkar, merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Berita Acara Nomor 288/PL.01.4-BA/7172/2023 Tahun 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan, Colon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 22 Oktober 2023.
Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Panggil Parpol dan KPU Buntut Sengketa Pemilu 2024
Bawaslu Kota Bitung kembali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa proses pemilu, Rabu (25/10/2023).
Sidang yang berlangsung tertutup di lantai 2 Kantor Bawaslu Bitung itu menghadirkan pemohon dari sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu.
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Rabu 25 Oktober 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Daftar 44 Nama DCS DPR RI Dapil Sulawesi Utara yang Berdomisili di Luar Sulut
Kemudian pihak termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung dan pihak Bawaslu sebagai mediator.
"Sidang kali ini, karena ada permohonan dari tiga parpol yaitu Hanura, Golkar, dan PKS terkait tahapan pemilu yang dilakukan KPU Bitung," kata sumber Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.