Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

12 Tahun Mangkir dari Tugas, Polisi di Kotamobagu Sulawesi Utara Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Anggota polisi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugas selama 12 tahun.

Diki Gobel/Tribun Manado
Seorang Personil Polisi di PTDH setelah mangkir 12 tahun dari tugasnya yang bernama Aiptu Sura Hardana, Kotamobagu, Rabu (25/10/2023) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota polisi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugas selama 12 tahun.

Setelah dua belas tahun mangkir dari tugas sebagai seorang anggota kepolisian di Polres Kotamobagu, langsung diberhentikan.

Bernama lengkap Aiptu Sura Hardana menjalani sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.

Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan di halaman Mapolres Kotamobagu.

Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian dengan tidak hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," katanya.

Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personil sebagai efek jera.

"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan bila keberadaan personil yang sudah diberhentikan tersebut sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," tandasnya.(*)

Baca juga: Berita Foto: Cewek Manado Yusiva, jadi Barista di Songara Coffee Manado yang Menginspirasi

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Kamis 26 Oktober 2023, Info BMKG 9 Wilayah Waspada

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved