Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Dilaporkan ke KPK

Respon Gibran Setelah Ayah, Adik dan Pamannya Dilaporkan ke KPK: Ya Biar Warga yang Menilai

Wali Kota Solo yang juga merupakan bakal cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Calon Presiden (Capres) dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. 

Erick juga mengatakan gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."

"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya. 

(Sumber TribunWow)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved