Pembunuhan Balita di Minsel
Tak Tercover BPJS, Tagihan Biaya Operasi Balita Korban Penikaman di Minsel Capai Rp77 Juta
Tagihan biaya Operasi almarhum Kenzi Tambun berjumlah RP 77 juta lebih. operasi korban tidak tercover BPJS Kesehatan.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tagihan biaya Operasi yg harus di bayar oleh keluarga korban almarhum Kenzi Tambun capai RP 77 juta lebih.
Tagihan biaya tersebut viral usai dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial di Facebook.
Salah satunya oleh akun FB @Rivolt Rampi.
Baca juga: Viral Keluarga Balita Korban Penikaman di Minsel Minta Bantuan untuk Bayar Tagihan Biaya Operasi
Dalam postingan tersebut, si pengunggah meminta bantuan warganet terkait biaya Tagihan Biaya Operasi.
Pasalnya biaya operasi korban tidak tercover BPJS Kesehatan.
Maka keluarga harus membayar biaya operasi sebesar RP 77.900.150.
Sedangkan keluarga almarhum Kenzi Tambun baru mencicil biaya tersebut sebesar Rp 2 Juta.
Berikut Postingannya:
Mari torang bantu biaya operasi alm adik kenzy, karena tidak tercover BPJS. setidaknya dapat meringankan beban keluarga. Sekecil apapun bantuan saudara2 sangat berarti bagu keluarga, semoga adik kenzy damai di surga.
Dan untuk dana yang terkumpul, akan qt update di wall pribadi.
Sebelumnya viral Kasus pembunuhan terhadap balita berusia dua tahun yang diungkap oleh Polres Minahasa Selatan, Senin (23/10/2023)
Bayi berinisial Kenzi Tambun (KZT) ditikam oleh tersangka bernama Valen Tambuwun (22) warga Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/10/2023) di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat.
Menurut AKBP Feri Sitorus, balita tersebut terkena tikaman sebanyak dua kali hingga mengakibatkan pendarahan.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunmanado.co.id terus mengupdate perkembangan kasus Pembunuhan Terhadap Balita Berusia 2 Tahun tersebut.
Tersangka Pembunuhan Balita di Minsel Sulawesi Utara Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka kasus pembunuhan balita berusia dua tahun yaitu Valen Tambuwun (22) terancam hukuman maksimal.
Polres Minahasa Selatan menjerat tersangka dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya, Senin (23/10/2023).

Dari tangan tersangka diamankan satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm.
"Ukuran mata pisau 18 cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip, gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang dililit dengan lakban warna hitam," jelasnya.
Kronologi Balita di Minsel Sulawesi Utara jadi Korban Penikaman, Berawal dari Pesta Miras
Polres Minahasa Selatan mengungkap kronologi pembunuhan balita berusia dua tahun di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel, Sulawesi Utara, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan kejadian berawal saat tersangka, Valen Tambuwun (22), bersama kekasihnya dan dua temannya datang dari Kota Tomohon ke Desa Tewasen, Amurang Barat.
Di sana, tersangka menghubungi salah satu temannya dengan maksud mencari lokasi untuk bersantai dan pesta miras.
Akhirnya mereka sepakat bertemu di salah satu rumah di Desa Elusan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Beberapa waktu kemudian saat tersangka dan temannya sedang pesta miras, orang tua bersama korban mengunjungi rumah tersebut.
Kekasih tersangka yang melihat korban pun menggendongnya dan bermain-main dengan korban.
Karena terpengaruh miras, tersangka terlibat adu mulut dengan kekasihnya hingga tersinggung.
"Tersangka pun marah ucapan kekasihnya dan berniat menikam kekasihnya itu," ujar AKBP Feri Sitorus.
Kemudian tersangka mengeluarkan sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya lalu menusuk ke arah kekasihnya yang sedang menggendong korban.
Tikaman tersangka justru mengenai tubuh korban, tepatnya di bagian perut.
Mengetahui serangannya tidak tepat sasaran, tersangka justru kembali mencoba menusuk kekasihnya, namun kembali mengenai perut balita tersebut.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan terluka di bagian lambung.
"Lambung anak juga mengalami luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang untuk dilakukan tindakan kedokteran. Namun nyawa anak tersebut tidak bisa terselamatkan," jelasnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Kota Manado dan bersembunyi di rumah neneknya.
Pelariannya langsung diketahui oleh Tim Resmob Polres Minsel hingga tersangka langsung diringkus dan ditahan.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Pembunuhan Bocah di Boltim: Perhiasan Korban Raib, Pasutri Muda Diduga Pelaku Pura-pura Ikut Mencari |
![]() |
---|
Pengakuan Ayah Balita 2 Tahun Korban Penikaman di Minsel Sulawesi Utara, Minta Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Foto-foto Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Balita di Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Viral Keluarga Balita Korban Penikaman di Minsel Minta Bantuan untuk Bayar Tagihan Biaya Operasi |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan Balita di Minsel Sulawesi Utara Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.