Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mafia Tambang

Sidang Kasus Tambang Mitra Sulut, Terdakwa Beber soal Gaji Karyawan PT BLJ yang Setahun Tak Dibayar

Terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dihadirkan secara bersama-sama untuk menjadi saksi mahkota.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Suasana sidang kasus mafia tambang Mitra, Selasa 23 Oktober 2023 di PN Tondano. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus mafia tambang di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar Senin 23 Oktober 2023 di PN Tondano, Minahasa.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan adalah Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa sama-sama diperiksa sebagai saksi dan saling memberi kesaksian.

Terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dihadirkan secara bersama-sama untuk menjadi saksi mahkota.

Saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa dalam kasus yang sama yang diajukan oleh JPU sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa lainnya. 

Dihadapan majelis hakim, saksi Donal mengakui bahwa sudah lama mengenal terdakwa Arny Christian Kumolontang.

"Beliau ini adalah salah satu pengusaha besar di Ratatotok," kata dia.

"Dia Komisaris di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang sudah belasan tahun belum ada pekerjaan disana," ujar terdakwa lagi.

Saksi juga membeberkan bahwa saat terdakwa Arny memimpin perusahaan PT BLJ sebagai komisaris, gaji karyawan selama satu tahun tidak pernah terbayarkan.

"Gaji karyawan PT BLJ juga tidak pernah terbayarkan, banyak karyawan menuntut gaji tidak terbayarkan," beber saksi.

Namun ketika saksi Donal ditanya majelis hakim soal ijin Rencana Kerja Anggaran (RKAB) dan ijin Kepala Teknis Tambang (KTT) PT BLJ yang belum dikeluarkan kementrian ESDM, tapi mereka telah melakukan aktivitas pertambangan liar? saksi nampak gagap dan kebingungan.

"Kita yakin aja RKAB pasti akan keluar," ucap Donal dengan suara terbata-bata.

Dia juga menjelaskan awalnya mengenal terdakwa Sie You Ho sebagai investor atau penyedia anggaran.

"2019 saya bertemu dengan pak Arny, kita bercerita tentang perkembangan perusahaan PT BLJ yang kami sepakati itu bertemu dengan dewan direksi," ungkapnya.

"Saya kemudian mempertemukan pak Arny dengan pak Yuho (Sie You Ho) sebagai investor, selanjutnya mereka ketemu dengan Zhao Chang sebagai direksi katanya untuk menjual saham PT BLJ," jelas Donal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved