Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib Alex, Anak yang Culik dan Paksa Ibunya Masuk RSJ demi Warisan, Kini Ditangkap Polisi

Alex Tobing tega menculik dan membawa ibunya ke rumah sakit jiwa, untuk menguasai warisan. Kini Alex terancan dipidana.

HO/Tribunmedan.com
Alex Parmonang Tobing, anak yang tega paksa ibunya yang waras untuk masuk RSJ demi warisan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang ada di pikiran Alex Parmonangan Tobing alias AT, warga asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara saat melakukan aksinya.

Alex tega menculik ibunya sendiri demi warisan.

Bahkan, Alex menitipkan ibunya yang terbukti dalam keadaan sehat, ke rumah sakit jiwa.

Kisah Alex menjadi BeritaViral nasional hari ini, Sabtu 21 Oktober 2023.

Ibu Alex berinisial NS.

NS kini berusia 60 tahun.

NS adalah warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Kejadian bermula saat NS duduk di depan rumahnya dan didatangi oleh tiga orang tak dikenal pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Ketiga orang yang itu memaksa NS untuk memasuki mobil Toyota Innova yang mereka bawa.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak.

Tetapi Alex kemudian datang membawa satu kemeja untuk menutup mulut ibunya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova,"

"Saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023) malam.

Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke RSJ Prof Dr Ildrem.

Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ keesokan harinya pada Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB.

Pelaku kemudian menitipkan NS di RSJ tersebut.

Dikutip dari TribunMedan.com, hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim RSU Putri Hijau Medan, NS dalam keadaan sehat.

Akibat perbuatannya, Alex pun dilaporkan ke polisi oleh NS, ibunya.

NS bahkan melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada Selasa (17/10/2023) lalu, sekira pukul 12.55 WIB.

AT kemudian mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa.

Berdasarkan interogasi, motif pelaku membawa ibunya ke RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

Namun belum dirinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Rahmat Utomo, TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved