Mata Lokal Memilih
Gibran Rakabuming Ucap Terima Kasih ke Partai Golkar Usai Dipilih Jadi Cawapres Prabowo
Gibran Rakabuming Berterima Kasih ke Partai Golkar Usai Dipilih Jadi Cawapres Prabowo Subianto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima surat keputusan hasil rapat pleno pertama Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Hasil rapimnas partai Golkar yakini mengusulkan Gibran Rakabuming menjadi Calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (carpes) Prabowo Subianto.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diusulkan Partai Golkar setelah pengumuman bacawapres koalisi PDIP beberapa hari lalu.
Gibran Rakabumi kini menjadi salah satu opsi untuk menjadi cawapres, pendamping Prabowo Subianto.
Adapun surat keputusan tersebut berisi tentang usulan Partai Golkar menyandingkan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Dalam rapat pleno pertama sudah diputuskan Partai Golkar mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
"Dan barusan kami sudah serahkan keputusan dari pleno Partai Golkar yang dihadiri kuorum untuk diserahkan kepada Gibran," imbuh dia.
Menanggapi hal itu, Gibran mengaku mengapresiasi hasil Rapimnas Partai Golkar pada hari ini.
Dia menyampaikan akan mengkoordinasikan dengan Prabowo Subianto terhadap hasil rapat pleno tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Golkar, saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas pada siang hari ini untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo," jelas Gibran.
Baca juga: Gibran Rakabuming Bicara Empat Mata dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan, Jadi Cawapres Prabowo?
Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka makin santer terdengar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden
atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Saat ini, hanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden.
Nama bacawapres pun makin mengerucut ke putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Ucap-Terima-Kasih-ke-Partai-Golkar-Usai-Dipilih-Jadi-Cawapres-Prabowo1.jpg)