Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Debt Colector Ditangkap

Daftar Nama Oknum Debt Colector yang Dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut telah melimpahkan 6 oknum debt colector terlibat kasus pencurian dan perampasan di Kawasan Megamas Manado

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut telah melimpahkan 6 oknum debt colector yang terlibat kasus pencurian dan perampasan di Kawasan Megamas Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut telah melimpahkan 6 oknum debt colector yang terlibat kasus pencurian dan perampasan di Kawasan Megamas Manado, Jumat (20/10/2023).

Para tersangka awalnya dibawa penyidik dari Rutan Mapolda Sulut menuju Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk menjalani tes kesehatan.

Dari situ penyidik membawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses lanjut untuk berproses di persidangan.

Baca juga: Viral Bayi di Minsel Ditikam Pria Bertato, Korban Kini Sudah Meninggal Foto Pelaku Disebar di Medsos

Baca juga: Duel 2 Sopir Angkot di Manado Sulawesi Utara, 1 Masuk Rumah Sakit, Satu Serahkan Diri ke Polisi

Diketahui identitas keenam tersangka yaitu:

Pertama, Rizky Yonathan Karauan (23), Warga Kelurahan Sea Kabupaten Minahasa

Kedua, Geraldo Tampi (20) Warga Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado

Ketiga, Patrick Kulla (26) Warga Kelurahan Sea Kabupaten Minahasa

Keempat, Rivando Rori (26) Warga Kelurahan Warembungan, Kabupaten Minahasa

Kelima, Fernando Modeong (28) Warga Kelurahan Sea Kabupaten Minahasa

Keenam, Erik Mengko (24) Warga Sario Utara Kecamatan Wenang Kota Manado

Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga menjelaskan para tersangka sudah ditahan sekitar 118 hari di Rutan Mapolda.

"Pada saat ini kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bentuk bahwa kami Polda Sulut tidak main-main dengan oknum debt colector," jelasnya Jumat (20/10/2023)

Dia menegaskan jika proses hukum ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespon aduan dari masyarakat yang mengalami masalah dengan oknum debt colector.

"Kepada seluruh masyarakat manakala mendapatkan debt colector yang melakukan penarikan, dan tidak dilengkapi dokumen yang disahkan oleh negara, agar segera melapor ke Polda Sulut," jelasnya

Sebelumnya para oknum debt colector diringkus Tim Resmob Polda Sulut usai melakukan perampasan kendaraan di Kawasan Megamas Kota Manado, Kamis (22/6/2023) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved