Sulawesi Utara
Tangkap Ikan di Laut Sulawesi, ABK FB Sari Lancar Asal Filipina Terancam 8 Tahun Penjara
Saat ini, KIA berbendera Filipina tersebut sudah berada di Pangkalan PSKDP Tahuna, Kepulauan Sangihe, sejak 15 Oktober 2023.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina, FB Sari Lancar ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ketika menangkap ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi, Sabtu (14/10/2023) pukul 10.34 Wita.
Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin, menjelaskan tentang aturan yang disangkakan terhadap kapal ikan tersebut.
Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tegas Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin.
Saat ini, KIA berbendera Filipina tersebut sudah berada di Pangkalan PSKDP Tahuna, Kepulauan Sangihe, sejak 15 Oktober 2023.
Mereka tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Penangkapan tersebut sebagai wujud komitmen memerangi para pelaku illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing dengan melaksanakan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kapal Ikan Asing Asal Filipina Ditangkap KKP, Diduga Lakukan Penangkapan Ilegal di Laut Sulawesi
Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA), dengan nama FB Sari Lancar warna hijau putih di tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Kapal Ikan Asing Asal Filipina Ditangkap KKP, Diduga Lakukan Penangkapan Ilegal di Laut Sulawesi
Baca juga: Soal dan Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 121, Globalisasi dan Cinta Tanah Air
Penangkapan terhadap KIA berbendera Filipina, diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut Sulawesi.
Penghentian, pemeriksaan, dan lenahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal FB Sari Lancar melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Sulawesi, Sabtu, (14/10) pukul 10.34 Wita.
Dalam rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han menyampaikan apa dilakukan pihaknya, merupakan buah dari kerja keras tim yang dilakukan jajaran Dirjen PSDKP, dalam hal ini Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSKDP Tahuna.
Adin menambahkan, KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal.
Berkat Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Citra satelit, pada Command Center KKP memberikan informasi KIA berbendera Filipina melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716.
Atas informasi itu, kemudian divalidasi oleh pesawat Airbone Surveillance Ditjen PSDKP, yang kemudian segera dilakukan Intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 15 untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan).
"Hal ini merupakan buah dari kegigihan Personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga Kapal Ikan Asing tersebut berhasil kami amankan," kata Dirjen PSDKP Adin Nurwaluddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KIA FB Sari Lancar didapati bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMA Kelas 12, Chapter 4 Lengkap Halaman 44 45 46 47
Baca juga: Cewek Manado Kirey Regina Jesica Anise Dipercaya jadi Putri Fakultas Keperawatan UNPI Manado 2023
Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Rita Tangkudung Terpilih Jadi Ketua DPD PWKI Sulawesi Utara, Pemprov Sulut Apresiasi Sub Tema |
![]() |
---|
Nama-nama 60 Anggota Paskibraka Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
4 Daerah di Sulut Abaikan Pembahasan RTRW Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Cedera Kepala, Seorang Wanita Asal Minsel Dievakuasi Basarnas Manado Saat Naik Gunung Soputan |
![]() |
---|
Bulog SulutGo Siapkan 30 Ribu Ton Beras, Stok Aman hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.