Kotamobagu Sulawesi Utara
Tanggapan Pemprov Sulawesi Utara Terkait Kepsek yang Diduga Tak Izinkan Guru Pulang Lihat Anak
Kacabdin Wilayah Boltim – Kota Kotamobagu, Hans Hart Moonik, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan terkait sikap dari Kepala SMK N 2 Kotamobagu yang diduga tidak mengizinkan seorang guru untuk pulang lihat anaknya mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Pemprov Sulut melalui Kepala Cabang Dinas ( Kacabdin) Wilayah Boltim – Kota Kotamobagu, Hans Hart Moonik, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini.
Dirinya akan mengundang kedua belah pihak untuk mencari tahu permasalahannya.
"Nanti saya konfirm ke kepsek dan guru yang bersangkutan dulu seperti apa," kata Hans Moonik, Senin (16/10/2023).
"Yang pasti kami akan panggil dan akan tanya kedua pihak dulu untuk tahu duduk permasalahannya," tandasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aljufri Ngandu mengatakan, persoalan tersebut merupakan kewenangan Pemprov Sulut.
"Mungkin nanti ke Kacabdim Dinas Provinsi, karena SMA/SMK kewenangan Provinsi," terang Hans Moonik.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kotamobagu mengaku merasa dirugikan atas sikap dari kepala sekolahnya.
Menurut laporan yang diterima dari sang suami, Abdi Firmansyah Sutomo, istrinya mendapat perlakuan tidak adil dari pimpinannya.
Kejadian bermula dari sang istri, Hadija Bumulo, yang sebagai guru mencoba meminta izin pulang sebentar kepada kepala sekolah, Hj Sartika Paputungan S.Pd, pada Senin (16/10/2023).
Hal tersebut karena dirinya ingin memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada anaknya yang masih bayi.
Namun, hal itu tidak diindahkan oleh kepala sekolah.
Dirinya dilarang untuk izin keluar memberikan ASI kepada anaknya.
"Jadi istri saya datang menghadap dan minta izin (pulang) untuk memberikan ASI pada anak yang kedua dan mengecek anak pertama yang sedang sakit di rumah, tapi jawaban Kepsek baru selesai cuti. Dan langsung beranjak pergi," katanya.
"Memang baru selesai cuti, tapi itu cuti melahirkan," ujar Abdi.
Menurutnya, kejadian itu merugikan keluarganya, terlebih keadaan anaknya.
"Ini anak saya belum bisa dikasih minum susu formula, harus ASI. Tapi tidak diizinkan (pulang). Istri saya sampai menangis setelah mendengar jawaban itu," ungkapnya.
Dirinya kemudian berharap agar pemerintah bisa mengevaluasi kinerja dari kepala sekolah.
"Kami merasa dirugikan. Saya berharap dari dinas Provinsi bisa mengevaluasi kinerja dari Kepsek ini," tandasnya.
Tanggapan Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SMK N 2 Kotamobagu, Sartika Paputungan, S.Pd menanggapi soal pernyataan dari guru tersebut.
Sartika Paputungan kemudian menceritakan kronologi saat dirinya menegur salah satu guru terkait dengan absensi masuk.
Menurutnya, guru tersebut baru selesai cuti dan baru masuk hari ini.
"Dia baru masuk hari ini. Kebetulan saya lihat dia belum absen, saya coba tegur soal absen. Itu sambil jalan," katanya kepada Tribunmanado.co.id pada Senin (16/10/2023).
"Baru masuk cuti hari ini. Dan belum ada laporan masuk ke saya," tambahnya.
Terkait dengan laporan tidak memberikan izin kepada guru tersebut, dirinya mengaku tidak mendengar hal itu.
"Saya tidak mendengar minta izin soal memberi ASI sambil jalan terus. Dan fokus saya bukan disitu," ungkapnya.
Menurutnya, kalau seorang guru ingin meminta izin darinya, dibolehkan asalkan dengan prosedur.
"Dia tidak datang minta izin. Saya pasti kasih (berikan) kalau datang di ruangan," ucapnya.
Sartika kemudian menepis anggapan dirinya tak manusiawi karena tidak memberikan izin kepada guru tersebut.
"Kalau dia minta izin secara langsung di ruangan pasti saya kasih (berikan). Saya masih ada rasa kemanusiaan," terangnya. (*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.