Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2023

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Begini Cara Ajukan Sanggah

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

|
Editor: Erlina Langi
_Dok. BKN
Ilustrasi tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan cara mengajukan sanggah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dimulai per hari ini, Minggu 15 Oktober 2023.

Pengumuman hasil seleksi ini berlangsung selama empat hari, hingga 18 Oktober 2023 mendatang.

Pada pengumuman ini, pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa langsung melihat hasilnya melalui akun SSCASN masing-masing.

Bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, maka pada laman SSCASN akan ditampilkan keterangan 'Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar'.

Kemudian akan disertai penyebab peserta berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: 45 Contoh Soal TWK, TIU dan TKP Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023, Lengkap Kunci Jawaban

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Lantas, kapan masa sanggah CPNS 2023?

Masa Sanggah CPNS 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

Kemudian, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 - 23 Oktober 2023.

Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Dilansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved