Mahkamah Konstitusi Dikritik
Sebut Memalukan MK Jadi Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli: Jokowi Jatuh Kita Bubarkan MK Abal-abal Ini
Ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr Rizal Ramli menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Dirinya menilai gugatan terkait usia minimum capres-cawapres dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Meski keputusan belum diputuskan, Denny Indrayana membocorkan hasil putusan.
"Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK," ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).
"Karena itu, berikut saya sampaikan 'bocoran' dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan," tambahnya.
Dalam postingannya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ingin membuktikan argumentasi bahwa, 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi.
Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka dirinya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.
Antara lain, lima hakim setuju mengabulkan, dan empat hakim menyampaikan pendapat berbeda alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan.
"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi 'yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah'," jelas mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, dan bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN itu.
Komposisi hakim MK yang berbeda pendapat antara lain:
1. Saldi Isra dan Suhartoyo akan tetap berada pada posisi dissenting opinion.
Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
2. Wahiddudin Adams akan bersama Saldi dan Suhartoyo pada posisi berbeda pendapat.
Memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan, menyebabkan Hakim Konstitusi Wahid menjadi nothing to lose, dan karenanya lebih konsisten menjatuhkan putusan secara merdeka (independen).
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Orang Lainnya Masih Diperiksa |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua Manado, Harga Minyak Nilam Terbaru |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Siapa Pemilik Minimarket Circle K di Indonesia, Hadir Sejak 1986 |
![]() |
---|
Harga Emas Terbaru Hari Ini Senin 11 Agustus 2025, Turun Rp 6.000 |
![]() |
---|
Penyesalan Terbesar Serma Christian Namo, Izinkan Prada Lucky Masuk TNI: Bapa Salah Kasih Lu Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.