Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Guru di Sumbawa Dipolisikan Orangtua Siswa, Berawal dari Teguran karena Tak Mau Salat

Viral kisah Pak Akbar Sarosa, Guru Agama di di SMKN 1 Taliwang yang dipolisikan wali murid yang tak terima anaknya mendapat hukuman fisik di sekolah,

freepik.com/Image by stockking
Viral kisah Akbar Sarosa, Guru Agama di di SMKN 1 Taliwang yang dipolisikan wali murid yang tak terima anaknya mendapat hukuman fisik di sekolah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini BeritaViral nasional hari ini, Senin 9 Oktober 2023.

Seorang Guru Agama di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswa.

Kisah guru bernama Akbar Sarosa tersebut viral di media sosial TikTok.

Pak Akbar dituntut Rp 50 Juta oleh si wali murid yang tak terima anaknya dihukum karena tak mau salat.

Seperti apa kisah Pak Akbar, guru yang dipolisikan gegara hukum murid yang tidak mau salat? Berikut rangkumannya.

Viral di Media Sosial

Kabar viral ini pertama kali gegerkan pengguna TikTok.

Kisah Akbar Sarosa viral lewat unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.

Guru PAI bernama Akbar Sarosa saat ini menghadapi masalah hukum karena menghukum muridnya yang tidak melaksanakan salat.

Orangtua murid yang merasa tidak puas dengan tindakan Akbar, akhirnya memutuskan untuk menuntutnya sejumlah Rp50 juta.

Kronologi Akbar Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa ini terjadi setelah Akbar memerintahkan siswanya untuk melaksanakan salat berjamaah karena waktu zuhur telah tiba.

Namun, tiga siswa menolak melaksanakan salat berjamaah.

Akbar pun mencoba menegur mereka, namun teguran tersebut tidak dihiraukan.

Malahan menurut Akbar, meskipun mendapat tiga kali penolakan, ia masih berusaha mengajak siswa-siswa untuk shalat, tapi tidak ada yang beranjak.

"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," ujar Akbar.

Ia lalu mengambil beberapa tindakan untuk mendisiplinkan muridnya.

"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai 3 kali saya colek gitu," ujarnya. Kemudian para siswa segera menuju mushala untuk menunaikan shalat.

Karena mereka masih diam, Akbar kemudian mengaku mencolek siswa dengan tangan.

Saat itu, A masih menatap Akbar dengan sorotan tajam.

Setelah selesai shalat, Akbar terpikir untuk mengecek keadaan anak-anak yang dia tegur tadi.

"Saya lalu tanya di mana siswa yang terkena pukul tadi? Temannya bilang sudah pulang." Dia mengaku sempat menanyakan apakah ada siswa yang terluka. Siswa lainnya menjawab tidak ada.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 Wita," imbuh dia.

Orangtua murid yang merasa marah dengan tindakan tersebut melaporkan Akbar kepada pihak berwajib karena merasa anaknya tidak pantas dihukum dengan cara tersebut.

Dalam laporan tersebut, Akbar dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi atas tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap muridnya.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut salat zuhur."

Sosok Akbar

Akbar Sarosa kini berusia 26 tahun.

Akbar kini bekerja sebagai guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB)

Rekan Sesama Guru Gelar Aksi Solidaritas

Aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terekam kamera.

Momen tersebut kemudian diunggah akun TikTok @deni_ali28.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar. Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Ia juga diketahui meminta dukungan dan doa netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tmbahnya dalam keterangan video.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com ratusan guru gelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar Rabu (4/10/2023).

Para tenaga pendidik yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Para guru menuntut majelis hakim yang menyidangkan kasus itu membebaskan Akbar dari hukuman. "Apa yang dilakukan oleh Akbar pada anak didiknya merupakan bagian dari pendidikan. Dia mengajar siswanya, bukan menghajar," kata Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Nasir.

"Apa yang dilakukan oleh Akbar bagian dari pendidikan karakter. Jadi tidak bisa dikriminalisasikan," sambung Nasir.

Setelah berorasi, para pendidik tersebut menemui Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Karsena untuk menyerahkan pernyataan sikap berisi tiga tuntutan, yakni menolak semua bentuk kriminalisasi pada profesi guru, lindungi profesi guru, dan bebaskan Akbar Sarosa.

(Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Kompas.com/Susi Gustiana/Pythag Kurniati Tim Redaksi)

Diolah dari artikel Tribunnews.com berjudul Guru di Sumbawa Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Karena Hukum Siswa Tak Salat, dan di Kompas.com dengan judul Guru di Sumbawa Dilaporkan ke Polisi oleh Wali Murid Usai Tegur dan Beri Tindakan Fisik pada Siswa

Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved