Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Penanggulangan Banjir

Terpidana Korupsi Dana Bencana Banjir Manado Sulut Cicil Kerugian Negara Senilai Rp 6,3 Miliar

Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kasipidsus Evan Sinulingga mengatakan secara keseluruhan sudah ada sekitar Rp 2,6 miliar yang kembali.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kasipidsus Evan Sinulingga saat menggelar konferensi pers, Senin 9 Oktober 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana korupsi dana penanggulangan bencana banjir tahun 2014 yakni Yenni Siti Rostiana ternyata mengembalikan kerugian negara secara dicicil.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Manado, Senin 9 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, terpidana Yenni sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali.

Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kasipidsus Evan Sinulingga mengatakan secara keseluruhan sudah ada sekitar Rp 2,6 miliar yang dikembalikan oleh terpidana.

"Ini sudah kali kedua dan angka Rp 2,6 miliar.

Tapi angka ini sudah termasuk dengan denda," ungkapnya.

Selanjutnya, Kejari Manado masih akan menunggu pembayaran lain dengan angka Rp 4,1 Miliar dari terpidana.

Wagiyo mengatakan apabila terpidana tak membayar pidana uang pengganti, maka asetnya akan disita.

"Selain itu, terpidana juga akan menjalani hukuman subsider sesuai putusan," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Yenni Siti Rostiana divonis bersalah dalam korupsi penanggulangan dana bencana banjir tahun 2014 di Kota Manado.

Dalam kasu tersebut, terpidana divonis selama sembilan tahun penjara.

Yenni juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Ada juga pidana lainnya yakni pidana uang pengganti sebesar Rp 6,3 milyar.

Bila uang pengganti ini tak dibayarkan maka terpidana harus menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun.

Kasus korupsi penanggulangan dana bencana banjir tahun 2014 ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan ada empat orang terpidana sudah divonis bersalah. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved